Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejaksaan Ungkap Alasan Penolakan Berkas Kasus Penganiayaan Hermansyah
11 Oktober 2017 12:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, anggota DPR dari Fraksi PAN Daeng Muhammad menyanyakan soal kasus pembacokan yang terjadi ke ahli IT Hermansyah. Dia menanyakan soal kejelasan kasus yang sampai sekarang belum ada penyelesaiannya.
ADVERTISEMENT
"Ada banyak pertanyaan, mereka mempertanyakan katanya kasus ini diproses pemberkasan. Soal kasus pakar IT," kata Daeng di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/10)
Daeng mendesak Jaksa Agung untuk memberikan jawaban mengapa pemberkasan kasus penganiayaan terhadap Hermasyah ditolak.
"Jangan sampai muncul pakar atau ahli yang bersaksi di pengadilan dan ujung-ujungnya dia teraniaya dan menjadi korban,'" jelasnya.
"Agar ini dipertanyakan kepada Jaksa Agung, kaitan pemberkasan pakar IT yang dari Hermansyah. Kok kasus tidak berlanjut dan pemberkasan juga tidak selesai karena ditolak kejakasaan," tambahnya.
Menjawab demikian, Prasetyo menjelaskan bahwa dalam kasus itu, penolakan berkas tidak ada kaitannya sama sekali dengan kesaksian di pengadilan. Prasetyo kemudian meminta Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidun) untuk menjelaskan kelanjutan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad membenarkan berkas kasus tersebut masih dikembalikan ke penyidik karena belun memenuhi unsur yang ada.
"Memang benar bahwa kejaksaan menangani kasus itu. Berkas ini dalam proses, dikembalikan ke penyidik karena pemenuhan unsur belum terpenuhi. Mengenai visum, dokter dipanggil untuk menjelaskan keterangan visum itu dan sekarnag ada di penyidik Polri di Jaktim," tambahnya.
Lebih lanjut, mendengar jawaban demikian, Prasetyo langsung meminta Jampidum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Saya intruksikan Jampidun menanyakan penyidik terkait kasus itu," tandasnya.