Kejaksaan Upayakan Kasus Fidusia Ibu di Karawang Berakhir Damai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Seorang ibu rumah tangga di Karawang bernama Neni Nuraeni (37 tahun) terjerat kasus fidusia dan penggelapan mobil kredit. Kasusnya kemudian viral karena dia saat ditahan selama diadili terpaksa harus terpisah dari anaknya yang masih menyusui.

Selain itu, Neni juga melakukan akad kredit mobil bekas itu di bawah tekanan suaminya. Kredit dilakukan atas nama Neni yang saat itu bekerja sebagai buruh pabrik, karena suaminya tidak lolos BI checking.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, angkat bicara terkait kasus tersebut. Ia mengungkapkan, bahwa jaksa sedang mengupayakan semaksimal mungkin penyelesaian kasus itu berakhir dengan damai.

"Perkara ini sudah berlanjut dan sedang dalam persidangan prosesnya. Sebelumnya juga sudah diupayakan untuk dilakukan restorative justice oleh baik Kejaksaan. Nah, sekarang pun lagi diusahakan, ini kan belum putus," kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/11).

"Sedang diusahakan untuk dilakukan damai, nanti akan menjadi dasar untuk restorative justice. Namun demikian, sambil menunggu menurut tim Kejaksaan Negeri bahwa ini sedang diusahakan semaksimal mungkin," jelas dia.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Anang berharap, perdamaian itu dapat disampaikan saat Neni akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan.

"Dan mudah-mudahan ada itikad baik dan nantinya perdamaian kesepakatan, nanti akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan nantinya," ucapnya.

"Ya mudah-mudahan lah nanti kita ada kesepakatan lah antara mereka, kesepakatan perdamaian antara mereka, nanti akan menjadi, apa pun, nanti akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan nantinya," imbuh dia.

Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa langkah itu diambil sebagai bentuk nilai humanis yang menjadi prinsip instansi Adhyaksa.

"Iya, humanis kejaksaan kita seperti itu. Artinya, sisi keadilannya tetap kita kedepankan, proses hukum berlanjut. Dan sudah berusaha untuk di-RJ [restorative justice] kan sejak awal," tuturnya.

"Tetapi, belum ada sepakat pada saat ditindak Kejaksaan. Nah, kemudian ini pengadilan sedang diusahakan juga nanti," pungkas dia.

Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui yang menjadi terdakwa perkara fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Foto: Dok. kumparan

Neni diadili karena namanya dipinjam suaminya, Denny Darmawan, untuk kredit mobil bekas di sebuah perusahaan leasing. Suaminya tak bisa kredit karena namanya terhalang SLIK atau BI Checking.

Angsuran hanya dibayar enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.

Pihak perusahaan leasing lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan.

Kasus Neni menjadi viral karena dia saat ditahan selama diadili harus terpisah dari anaknya yang masih menyusui. Neni memiliki 3 anak yang masih kecil.

Neni sempat ditahan pada 22 Oktober 2025 lalu. Delapan hari kemudian, Majelis Hakim mengalihkan jenis penahanan menjadi tahanan rumah.

Belakangan, terungkap Neni pun mengaku menjadi korban kekerasan rumah tangga oleh suaminya.

Terkait penyataan Neni itu, Denny tak menyangkalnya. Dia menyampaikan penyesalan mendalam atas persoalan hukum yang menjerat istrinya.

“Ya memang apa yang diceritakan istri saya di hadapan majelis hakim itu benar adanya. Saya juga nggak bisa berbuat apa-apa karena itu sudah keputusan istri (bercerai),” ujar Denny dengan nada lirih, Kamis (6/11).

Denny mengaku menyesal dan berharap dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya yang kini di ambang perceraian.

Sidang kasus fidusia yang menjerat Neni masih bergulir di PN Karawang. Dia akan menjalani sidang tuntutan jaksa pada 18 November 2025.