Kejaksaan Usut 34 Kasus Mafia Tanah Selama 2020-2022, Kerugian Negara Rp 1,4 T

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.  Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejagung

Jajaran Kejaksaan melakukan penyidikan 34 perkara terkait mafia tanah di seluruh Indonesia sepanjang 2020-2022. Ditaksir kerugian dari negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi mafia tanah ini mencapai Rp 1,4 triliun.

“Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia dalam menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perkara pertanahan dengan nilai total kerugian kurang lebih mencapai Rp 1,4 triliun,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).

Sumedana merinci, total ada 35 penyelidikan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia. Dari 35 kasus tersebut, 34 perkara sudah masuk tingkat penyidikan; 9 perkara sudah masuk penuntutan; 4 perkara masih dilakukan upaya hukum; dan 1 perkara eksekusi.

Kerugian negara akibat kasus-kasus tersebut mencapai Rp 1.445.635.409.212.

Sumedana mengatakan, sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan di atas menarik perhatian masyarakat dan tersebar di sejumlah daerah.

Berikut rinciannya:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

  • Di Sumatera Barat, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan Taman Kehati (keanekaragaman hayati) milik Pemerintah Kabupaten Padang.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

  • Di DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan dugaan mafia tanah aset milik Pertamina di Jl. Pemuda Jakarta Timur sejak Tahun 1973.

  • Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada dugaan tindak pidana korupsi pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 Sertifikat Hak Guna Bangunan) PT. Salve Veritate dan Penerbitan SHM No.4931 tanggal 20/12/2019 di Kampung Baru Rt.009/008, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur atas nama Tersangka J dan AH.

  • Di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Milik terhadap tanah Fasum/Fasos +seluas 3.543 M2 di perumahan Citra 3 Kelurahan Pegadungan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

  • Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan tahun 2018, laporan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah tanggal 2 Agustus 2021 Rp4.999.421.705,00.

Kejaksaan Tinggi DIY

  • Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (BPMRP) Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2013, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 5.641.551.250,00 dengan tersangka NA dan AR.

Kejaksaan Tinggi NTT

  • Perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanah aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar. Dalam perkara tersebut, kerugian negara kurang lebih Rp. 1,3 triliun. Tahapan Penanganan menunggu putusan kasasi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat

  • Adapun di Sulawesi Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan sertifikat pada pembangunan SPBU dan sekitarnya yang diduga dalam Kawasan Hutan di Wilayah Desa TADUI, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, yaitu atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 611 atas nama Hj. Imelda Pababari, SE yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju tanggal 23 Maret 2017 seluas 10.370 M2.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

  • Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kab. Parigi Moutong Tahun 2015-2016 dengan tersangka AR, tersangka ZA, dan tersangka RA dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.144.531.986. Dalam perkara tersebut telah terdapat pengembalian kerugian negara sejumlah Rp. 2.000.000.000.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

  • Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam Penerbitan sertifikat di kawasan hutan mapongka dengan total kerugian negara yaitu Rp 9.592.034.841,23 dengan terdakwa Allo, B.SC dan terdakwa Mendo Allo Rante, SH. Perkara ini masih dalam proses persidangan.

Kejaksaan Tinggi Maluku

  • Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG di Kabupaten Buru dengan kerugian keuangan negara Rp 6,1 Miliar (kasasi).

  • Ada juga tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga lantaran XI Maluku dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,2 miliar dalam tahap penuntutan.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo

  • Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo (GORR) diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 43.356.992.000.

Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan RI

Sumedana membeberkan bahwa sejak dibukanya hotline pengaduan pemberantasan mafia tanah hingga sekarang, Kejaksaan sudah menerima 525 laporan pengaduan (lapdu) dan penanganannya diteruskan ke masing-masing Kejati di seluruh Indonesia.

“Terdapat 213 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 24 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 312 lapdu masih menunggu data dukung,” kata Sumedana.

Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Adapun rincian tindak lanjut dari 211 laporan pengaduan yang diterima Satgas Pemberantasan mafia tanah adalah sebagai berikut:

  • Diteruskan ke Bidang Pidana Umum sebanyak 12 laporan;

  • Diteruskan ke Bidang Pidana Khusus sebanyak 9 laporan;

  • Diteruskan ke Kepolisian RI sebanyak 14 laporan;

  • Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi sebanyak 17 laporan;

  • Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara sebanyak 4 laporan;

  • Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah sebanyak 39 laporan;

  • Telah dilakukan mediasi sebanyak 1 laporan.

  • Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket) sebanyak 113 laporan.

  • Masih dalam proses mediasi sebanyak 3 laporan.

Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan bahwa permasalahan tanah disebabkan oleh dua hal: kesejahteraan dan kepastian hukum atas tanah.

Terkait mafia tanah ini, tambahnya, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu dengan memberikan pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum terhadap analisis kasus-kasus yang bermasalah secara hukum pertanahan.

Kejaksaan melalui surat kuasa khusus juga dapat berperan menjadi Pengacara Negara apabila timbul gugatan yang diajukan kepada Pemerintah.

“Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen untuk menuntaskan perkara terkait pertanahan yang sedang ditangani, serta Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan RI siap untuk melakukan koordinasi dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang ada di Indonesia,” pungkasnya.