Kejaksaan Usut 34 Kasus Mafia Tanah Selama 2020-2022, Kerugian Negara Rp 1,4 T

14 Juni 2022 18:44 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.  Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Kejaksaan melakukan penyidikan 34 perkara terkait mafia tanah di seluruh Indonesia sepanjang 2020-2022. Ditaksir kerugian dari negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi mafia tanah ini mencapai Rp 1,4 triliun.
ADVERTISEMENT
“Bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia dalam menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perkara pertanahan dengan nilai total kerugian kurang lebih mencapai Rp 1,4 triliun,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).
Sumedana merinci, total ada 35 penyelidikan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia. Dari 35 kasus tersebut, 34 perkara sudah masuk tingkat penyidikan; 9 perkara sudah masuk penuntutan; 4 perkara masih dilakukan upaya hukum; dan 1 perkara eksekusi.
Kerugian negara akibat kasus-kasus tersebut mencapai Rp 1.445.635.409.212.
Sumedana mengatakan, sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan di atas menarik perhatian masyarakat dan tersebar di sejumlah daerah.
Berikut rinciannya:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Kejaksaan Tinggi DIY
Kejaksaan Tinggi NTT
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kejaksaan Tinggi Maluku
Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan RI
ADVERTISEMENT
Sumedana membeberkan bahwa sejak dibukanya hotline pengaduan pemberantasan mafia tanah hingga sekarang, Kejaksaan sudah menerima 525 laporan pengaduan (lapdu) dan penanganannya diteruskan ke masing-masing Kejati di seluruh Indonesia.
“Terdapat 213 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 24 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 312 lapdu masih menunggu data dukung,” kata Sumedana.
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Adapun rincian tindak lanjut dari 211 laporan pengaduan yang diterima Satgas Pemberantasan mafia tanah adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan bahwa permasalahan tanah disebabkan oleh dua hal: kesejahteraan dan kepastian hukum atas tanah.
Terkait mafia tanah ini, tambahnya, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu dengan memberikan pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum terhadap analisis kasus-kasus yang bermasalah secara hukum pertanahan.
Kejaksaan melalui surat kuasa khusus juga dapat berperan menjadi Pengacara Negara apabila timbul gugatan yang diajukan kepada Pemerintah.
“Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen untuk menuntaskan perkara terkait pertanahan yang sedang ditangani, serta Tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan RI siap untuk melakukan koordinasi dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang ada di Indonesia,” pungkasnya.