Kejaksaan Usut Kasus IUP Antam, Bamsoet Jelaskan soal Posisi Perusahaan Miliknya

25 Juli 2023 11:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: MPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: MPR RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) buka suara soal perusahaannya dikait-kaitkan dengan tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel, Windu Aji Sutanto. Kasus itu sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Windu ditahan Kejaksaan pada 18 Juli 2023. Bamsoet mulai menjadi pemegang saham PT Khara Nusa Investama sehari sebelumnya atau 17 Juli 2023. Ia menyatakan pembelian saham itu murni bisnis.
PT Khara Nusa Investama adalah holding company dari beberapa perusahaan yang bergerak di bidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang batubara, nikel, dan selika.
Salah satu anak perusahaan dari PT Khara Nusa Investama ialah PT Lawu Agung Mining (PT LAM). Windu Aji Sutanto disebut merupakan owner PT Khara Nusa Investama dan PT Lawu Agung Mining.
"Saya tegaskan, bahwa saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yang terjadi di PT Lawu Agung Mining (PT LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (25/7).
Smelter nikel PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Foto: PT Antam
Menurut dia, permasalahan PT Lawu Agung Mining tak terkait PT Khara Nusa Investama. Ia mempersilakan Kejaksaan untuk mengusut kasus PT Lawu Agung Mining terkait dengan kontrak kerja resmi KSO bersama Perusda Provinsi Sultra dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo, Sultra.
ADVERTISEMENT
"Tugas saya sebagai pemegang saham baru sejak tertanggal 17 Juli 2023 adalah melakukan langkah korporasi untuk memastikan perseroan yang ada dalam di dalam holding company tetap berjalan, hak-hak karyawan tidak terganggu, termasuk tanggung jawab perseroan selaku holding company terhadap pihak ketiga," sambung politikus Golkar itu.
Ketua MPR RI itu menyesalkan adanya berita dengan opini yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, provokatif, tenndensius, mengandung fitnah, dan berita bohong terhadap dirinya terkait kasus tersebut.
Tersangka owner PT Kara Nusantara Investama atau Kara Windu Aji Sutanto berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Windu Aji Sutanto adalah salah satu dari 7 tersangka dalam kasus tambang nikel di Mandiodo yang saat ini tengah diusut Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.
ADVERTISEMENT
Windu selaku pemilik PT Lawu Agung Mining diduga sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.
Keuntungan yang dia dapet dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam, lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
Menurut Kejaksaan, perbuatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam. Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
ADVERTISEMENT
Namun pada kenyataannya, PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel. Serta diduga menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
ADVERTISEMENT