Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kejaksaan Utus 8 Jaksa Pantau Penyidikan Kasus Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim
8 April 2022 14:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung ) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pidana ujaran kebencian dan penistaan agama dengan tersangka Saifuddin Ibrahim . SPDP tersebut diterima oleh Kejagung pada 28 Maret 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Merespons diterimanya surat tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah menunjuk delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut.
"Kejaksaan Agung telah menunjuk delapan orang Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU pada tanggal 05 April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Tim JPU tersebut akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari Bareskrim Polri. Adapun Saifuddin dijerat sebagai tersangka dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
ADVERTISEMENT
Saifuddin menjadi tersangka terkait ucapannya yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus. Posisi terakhir, Saifuddin ada di Amerika Serikat. Hingga kini belum diketahui apakah Saifuddin sudah pulang ke Indonesia atau belum.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi di dalam negeri melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penyidik Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation) terkait hal tersebut.