Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran Rakabuming Raka terkait ‘putusan 90’ dinilai penuh kejanggalan. Bahkan, dianggap hanya sebagai pengalihan isu agar tak nampak adanya dugaan konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran jadi calon wakil presiden tersebut.
ADVERTISEMENT
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara, mengatakan, gugatan Almas ke Pengadilan Negeri Surakarta tersebut dianggap ingin menunjukkan tidak adanya perjanjian antara Almas dengan Gibran terkait putusan 90. Padahal, hal demikian sulit dihindarkan.
Petrus menjelaskan, gugatan wanprestasi selalu didasarkan pada suatu prestasi yang diperjanjikan (tegen prestasi) secara lisan atau tertulis namun diingkari atau dilalaikan pelaksanaannya oleh pihak yang memberi janji.
Jika itu yang terjadi antara Almas dengan Gibran, maka, kata Petrus, terdapat desain politik dalam dinasti politik dan nepotisme alias KKN. Sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh UU tetapi dilakukan secara sadar dengan menggunakan MK sebagai pintu masuk.
“Karena di sana ada ipar Jokowi yaitu Hakim MK Anwar Usman yang adalah paman Gibran Rakabuming Raka,” lanjut Petrus dalam pernyataannya, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat Almas Tsaqqibbirru Re A, melawan Tergugat Gibran Rakabuming Raka, patut diduga ada terdapat Perjanjian dan Pemberian Kuasa secara diam-diam untuk mewakili kepentingan Gibran Rakabuming Raka dalam mengajukan permohonan uji materiil No.90/PUU-XXI/2023, tetapi selama ini ditutup-tutupi,” imbuh dia.
Almas sebelumnya menggugat Gibran terkait wanprestasi. Wali kota Solo yang juga calon wakil presiden 02 itu dianggap tak ada terima kasih kepada Almas selaku pihak yang mengupayakan ‘putusan 90’.
Almas menuntut ganti rugi Rp 10 juta ke Gibran. Pengganti biaya advokat yang digunakan Almas saat melakukan uji materi Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meloloskan Gibran ke kontestasi Pilpres 2024.