Kejanggalan Kasus Mayat di Kualanamu: Rongga Lift 60 Cm hingga CCTV Tak Dibuka
·waktu baca 4 menit

Kasus penemuan jasad Aisiah Hasibuan yang membusuk di kolong lift Bandara Kualanamu masih terus dikembangkan. Ada sejumlah kejanggalan.
Berikut kumparan rangkum kejanggalan tersebut, Rabu (3/5):
Jasad Baru Ditemukan Setelah 3 Hari
Yang paling jelas, mengapa jenazah baru ditemukan setelah 3 hari peristiwa jatuhnya Aisiah. Dari 24 April peristiwa, 27 April baru ditemukan.
Jawaban dari pihak Bandara pun belum clear.
Corsec Bandara Kualanamu Dedi A Subur mengungkap saat kejadian, korban hanya sendirian di dalam lift. Sehingga, tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut.
“Hanya korban sendiri yang menggunakan fasilitas lift, di mana korban naik lift dari lantai 1 menuju lantai 2 dan tidak ada orang atau pihak lain yang ikut bersama korban di dalam lift. Sehingga, ketika korban terjatuh dari lift dan berada di bawah lantai dasar lift, tidak ada orang atau pihak lain yang mengetahuinya,” kata Dedi kepada kumparan pada Sabtu (29/4).
Padahal pihak keluarga sudah melakukan segala upaya meminta pertolongan ke pihak bandara di hari terjatuhnya Aisiah.
CCTV Tak Mau Dibuka
Menurut kakak korban, Raja Hasibuan, saat peristiwa terjadi pada 24 April malam pihak keluarga sudah melaporkan kakaknya terjebak di lift. Namun, petugas keamanan bandara tak banyak membantu. Termasuk saat pihak keluarga meminta rekaman CCTV.
"Sudah minta, saya langsung, tapi enggak dikasih dengan alasan prosedur banyak segala macam. Jadi pihak security ini membantu mencari tapi secara kasat mata, keliling sekitar lift," ujar Raja.
"Kemudian setelah itu enggak ada upaya lain (dari pihak bandara), keluarga mencari sendiri di sekitaran bandara sampai dini hari. Mereka ada memutarkan CCTV tapi tidak di lift di seputarannya itu saja. Ditunjukkan yang di luar lift, di dalam lift tidak ditunjukkan," tutup dia.
Rongga Lift Lebar
Dari hasil pemeriksaan kepada sejumlah pihak baik pengelola bandara maupun Avsec dan pihak terkait, ditemukan fakta bahwa terdapat celah di antara lift yang digunakan Aisiah Shinta Dewi Hasibuan sehingga ia jatuh ke kolongnya.
"Memang di sisi pintu yang dibuka dan mengakibatkan kecelakaan itu itu ada ruang kurang lebih 60 cm, 40-60 cm saya hitung kemarin dan itu cukup langsung dari tingkat 3 langsung jatuh ke tingkat 1," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (2/5).
Ruang inilah yang saat ini menjadi salah satu objek penyelidikan Polresta Deli Serdang. Mengapa ada ruang cukup besar di lift tersebut.
"Kenapa itu lift bisa terbuka padahal itu pintunya ada di sana ini juga bagian dari pemeriksaan oleh Polresta Deli Serdang, khususnya baik pengelola bandara maupun pihak pabrikan yang masang lift itu," kata dia.
Sudah Diautopsi, Hasil Belum Keluar
Jenazah Aisiah sudah diautopsi pihak kepolisian. Namun sudah seminggu sejak 27 April jenazah ditemukan, hasil belum keluar.
Raja mengatakan autopsi dilakukan setelah jasad Aisiah ditemukan. Keluarga memang menginginkan hal tersebut.
"Terus setelah itu (jasad) baru evakuasi sampai sekitar jam 9 malam. Itu ada pihak Polres sekadar bertanya itu siapa atau apa, itu adik kandung saya. Setelah itu kami bawa ke RS Bhayangkara," kata Raja.
Dia menuturkan keluarga meminta jasad Aisiah diautopsi untuk mengetahui penyebab adiknya meninggal dunia.
"Karena kami minta supaya jasadnya diautopsi supaya kita bisa tahu sebenarnya karena apa kenapa bisa meninggal. Autopsinya enggak langsung dia satu malam diinap satu malam, baru besoknya jam 8 (pagi) autopsi selesai sampai hampir jam 12 (siang) hari Jumat," tuturnya.
Lift Sering Rusak?
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus ini.
Hasilnya, Abyadi menilai adanya dugaan kelalaian yang dilakukan pihak pengelola bandara terkait perawatan sarana dan prasarana sehingga peristiwa itu terjadi.
"Terutama di liftnya. Nah di situ kelalaiannya. Mestinya ini tidak boleh terjadi," ujar Abyadi kepada wartawan usai sidak di Bandara Kualanamu, Senin (1/5).
Abyadi menjelaskan, sebagai bandara internasional, kejadian seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab, sebagai penyelenggara pelayanan publik, pengelola bertanggung jawab wajib memberikan sarana dan prasarana yang memberi rasa aman dan keselamatan kepada semua penggunanya.
"Jadi, Itu tanggung jawab bagi para penyelenggara (bandara). Bertanggung jawab untuk memberi keselamatan dan keamanan bagi para pengguna layanan ," ucapnya tegas.
