Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejanggalan Keterangan Fredy Kusnadi soal Pembelian Rumah Dino Patti di Antasari
18 Februari 2021 16:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataannya, Fredy memang membantah semua tudingan Dino Patti Djalal . Dia juga mengeklaim, memiliki secara sah rumah di Jalan Paradiso, Antasari, Jakarta Selatan, salah satu objek sengketa dengan Dino Patti Djalal.
Meski begitu, ada sejumlah kejanggalan dari pernyataan Fredy Kusnadi terkait bagaimana dia bisa memiliki sertifikat dan melakukan balik nama sehingga rumah itu jadi miliknya.
Harga Rumah
Sejak awal kasus ini mencuat, tidak jelas harga rumah yang disepakati antara ibunda Dino Patti Djalal dan Fredy Kusnadi. Kalaupun itu bisa disebut sudah ada kesepakatan. Sebab, Dino menegaskan tidak ada jual beli untuk rumah di Antasari itu.
Dalam pengakuannya, Fredy mengeklaim sudah bertemu 3 kali dengan ibunda Dino. Di pertemuan itu, sepakat menjual rumah itu dengan harga Rp 11 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengacara Fredy, Tonin Tachta, menyebut kliennya itu sudah membayar Rp 950 juta sebagai DP atas pembelian rumah itu.
Setelah sepakat, Fredy lalu meminta sertifikat tanah untuk mengurus administrasi. Saat itu, Fredy menebus sertifikat di sebuah koperasi sebesar Rp 4 miliar. Sertifikat itu diduga statusnya tengah digadaikan.
"Nebus rumah pakai uang saya. Total Rp 4 miliar lah," ujar Fredy dalam wawancara tersebut.
Di sisi lain, Dino Patti Djalal menyebut Fredy datang ingin membeli rumah di Antasari. Sebagai tanda keseriusan, Fredy mengirim uang Rp 2 miliar ke ibunda Dino.
Sebagai gantinya, sertifikat tanah itu dipinjam untuk dicek ke BPN. Nyatanya, sertifikat itu sudah balik nama ke Fredy Kusnadi.
Belum Lunas tapi Bisa Balik Nama
ADVERTISEMENT
Dino Patti Djalal turut melaporkan adanya tindakan mafia tanah terhadap rumahnya di Antasari. Dino menyebut otak dari semua tindakan itu, yakni Fredy Kusnadi.
Sesaat setelah Dino melapor, polisi menyarankan Dino memeriksa Sertifikat Tanah No. 8516 ke BPN. Benar saja, sertifikat itu sudah beralih nama menjadi milik Fredy Kusnadi.
Pengacara Fredy, Tonin, mengatakan kliennya memang ingin membeli rumah itu dengan cara cicil. Dari harga Rp 11 miliar sudah dibayar DP Rp 950 juta.
Di sisi lain, Fredy juga mengeklaim menebus sertifikat rumah itu di sebuah koperasi karena diduga sedang digadai. Dia menebus Rp 4 miliar.
Namun, bagaimana bisa pembayaran rumah belum lunas tapi sudah bisa balik nama dari ibunda Dino ke Fredy Kusnadi?
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Fredy tak menjawab secara jelas. Yang dia yakini, semua proses sudah dijalankan sesuai prosedur.
"Proses normal ada DP. Lalu ada pergeseran sertifikat saya tebus di koperasi juga. Saya dapat buktinya. Saya lakukan AJB normal. Setor ke loket (BPN) semua resmi," ucap Fredy.
Sertifikat di Koperasi
Sedikitnya ada 2 rumah Dino Patti Djalal yang berkaitan dengan mafia tanah dan koperasi. Pertama rumah di Antasari dan rumah di Kemang.
Di kasus rumah Antasari, Fredy Kusnadi mengeklaim menebus sertifikat rumah Ibunda Dino Patti Djalal di koperasi Rp 4 miliar. Itu dilakukan, kata Fredy, setelah kesepakatan jual beli terjadi dan dia membayar DP Rp 950 juta ke Ibu Dino.
"Saya tebus di bulan Februari, di koperasi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Dino menegaskan tidak pernah ada jual beli untuk rumah di Antasari. Dia menuding semua skema yang disampaikan Fredy hanya akal-akalan dia saja.
"Tidak pernah ada AJB atau transaksi apa pun mengenai rumah ibu saya di Jalan Paradise," kata Dino, Minggu (14/2).
"Itu hanya akal-akalan Fredy saja," ujar dia.
Lalu bagaimana status sertifikat rumah itu saat jual beli? Belum ada yang bersedia menjelaskan soal ini.
Polda Metro Jaya memang sudah menangkap 5 orang mafia tanah untuk kasus di Pondok Indah dan 5 orang mafia tanah untuk kasus di Kemang.
Tapi untuk kasus di Antasari, polisi masih melakukan pendalaman karena laporan itu belum lama dibuat oleh Dino Patti Djalal.
ADVERTISEMENT
"Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan. Proses pembuktian adalah materi penyidikan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah dan tetap ada aturannya," kata Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2).