Kejar Pajak E-Commerce, Pemerintah Gandeng Go-Jek Cs

23 November 2017 8:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja online (Foto: http://davitrans.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online (Foto: http://davitrans.com)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menggali potensi pajak dari berbagai sisi, termasuk digital ekonomi atau e-commerce.
ADVERTISEMENT
Saat ini, otoritas pajak bekerja sama dengan PT Gojek Indonesia untuk memfasilitasi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pedagang yang berdagang melalui aplikasinya atau merchant.
Ke depan, untuk menjadi merchant Go-Jek dibutuhkan NPWP. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menegaskan, kerja sama tersebut akan dilakukan di sisa tahun ini juga.
Adapun proses itu hanya menunggu kepastian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari merchant Go-Jek yang sudah tervalidasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hanya satu yang kami minta, e-NIK yang didaftarkan di Go-Jek tervalidasi di Dukcapil. Semoga bisa tahun ini," ujar Arif saat Media Gathering di Best Western Lagoon Hotel, Manado, Kamis (23/11).
ADVERTISEMENT
Apabila kerja sama ini berhasil, Ditjen Pajak membuka peluang kolaborasi dengan penyedia jasa aplikasi di bidang transformasi lainnya seperti PT Grab Indonesia, PT Uber Uber Indonesia Technology, dan lain sebagainya.
Bahkan pihaknya juga berkeinginan seluruh proses perpajakan bisa diselesaikan langsung di penyedia jasa aplikasi nantinya.
"Saya pikir, ketika Go-Jek mampu maka platform aplikasi lainnya juga bisa," ujar dia.
Strategi inilah yang akan dikembangkan Ditjen Pajak dalam hal menggali potensi e-commerce sebagaimana direkomendasikan oleh IMF. Sebab dari potensi pajak 1,5% PDB tersebut, mereka menduga salah satunya berasal e-commerce yang selama ini belum tersentuh pajak.
Selain itu, pihaknya juga mengidentifikasi potensi lainnya dari kegiatan ekspor impor. Karena itu, Ditjen Pajak memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
ADVERTISEMENT
"Kami perbaiki juga regulasi dan e-faktur yang sekadang menggunakan NIK. Sistem ini sedang kami uji coba. Nanti kalau sudah running dan regulasi kami keluarkan. Kalau tidak ada NPWP, ya pakai NIK. Kami juga joint audit dengan DJBC terkait eksportir dan importir," jelasnya.