Kejari Bandung Musnahkan 678 Bukti Perkara,dari Narkoba hingga Lobster
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejari Bandung memusnahkan barang bukti dari kasus yang telah disidangkan selama setahun terakhir. Barang bukti tersebut diperoleh dari 678 perkara pidana umum dan khusus yang ditangani jaksa Kejari Bandung dari September 2018 hingga September 2019.
ADVERTISEMENT
"Ini barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap dan telah melalui proses persidangan," kata Kepala Kejari Bandung Nurizal Nurdin melalui keterangan resminya, Rabu (6/11).
Barang bukti yang dimusnahkan beragam, dari narkotika, minuman keras, hingga bibit lobster. Untuk narkotika yang dimusnahkan berupa 16 kilogram ganja, 17 ribu gram kokain, 2 kilogram sabu, 2 kilogram tembakau gorilla, dan 5.156 tablet psikotropika.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar kecuali sabu yang dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam cairan kimia.
"Dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk pidana khusus kita ada satu perkara tentang penyelundupan 146 bibit lobster," ucap dia.
Nurizal mengatakan, ada barang bukti lain yang dimusnahkan yakni terkait perkara minuman keras hingga kasus senjata api.
ADVERTISEMENT
"Perjudian sebanyak 26 perkara, Undang-undang kesehatan 19 perkara, minuman keras 420 botol dan senjata api," ungkap dia.