Kejari Bandung soal Pemeriksaan Wakil Wali Kota: Demi Bandung yang Lebih Baik
·waktu baca 2 menit

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Irfan menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Yang pasti demi Bandung yang lebih baik lagi. Prinsip utama good governance, demi Bandung yang lebih maju dan masyarakatnya sejahtera,” kata Irfan, Jumat (31/10).
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka kan mengedepankan alat bukti. Alat bukti sedang kita perkuat seoptimal mungkin,” ujar Irfan.
Sebelumnya, Erwin diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Kamis (30/10) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Kota Bandung.
Erwin: Siap Jika Dipanggil Lagi
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan siap jika kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
“Saya tidak tahu, Bu, ada atau tidak (pemanggilan lagi). Tapi kalau mau dipanggil lagi ya pasti datang lah,” kata Erwin, Jumat (31/10).
Erwin membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Kota Bandung.
“Ya, ada hal seperti itu. Ada kewenangan, ada juga terkait tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai bentuk penyalahgunaan yang dimaksud, Erwin enggan menjelaskan dan menyerahkan penjelasan kepada pihak kejaksaan.
“Kan Pak Kajari sudah menjawab ya kemarin. Mungkin Pak Kajari sudah gamblang dan jelas waktu konferensi pers. Untuk materi mah mungkin oleh Pak Kajari saja,” ujar Erwin.
