Kejari Bantul Akan Dakwa Nani Sate Sianida Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati

25 Agustus 2021 14:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejari Bantul Suwandi (Kanan) dan Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi (kiri) ditemui di Kejari Bantul, Rabu (25/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejari Bantul Suwandi (Kanan) dan Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi (kiri) ditemui di Kejari Bantul, Rabu (25/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Berkas kasus sate sianida maut di Bantul dengan tersangka Nani Apriliani Nurjaman (25) telah dilimpahkan dari Polres Bantul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan Kejari Bantul akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Kepala Kejari Bantul Suwandi menjelaskan pihaknya akan menerapkan pasal berlapis dalan kasus ini. Harapannya tak lain agar Nani tidak lolos dari hukuman.
"Antara lain pasal yang kami dakwakan kurang lebihnya 340 KUHP, (Pasal) 338, Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP," kata Suwandi ditemui di kantornya, Rabu (25/8).
Menurut Suwandi, nantinya tinggal pengadilan menentukan mana saja pasal yang sesuai dengan kesalahan Nani.
"Kami memang sengaja mendakwakan sebanyak mungkin, jangan sampai nanti sampai bebas. Nanti mana yang terbukti di pengadilan. Kita fair saja nanti kita sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jika ditelaah, menurut Suwandi dengan pasal yang akan didakwakan ini, Nani terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Nani Apriliani Nurjaman (25) tersangka kasus sate sianida maut Bantul, tertunduk lesu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Rabu (25/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Mengenai ancamannya, yaitu maksimal mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujarnya.
Jika proses bisa berjalan dengan cepat, sekitar 2 minggu lagi Nani akan disidangkan. Untuk sementara, Nani dititipkan di Lapas Perempuan di Wonosari, Gunungkidul.
Kilas balik, kasus sate sianida Nani ini terjadi pada 25 April lalu. Sate beracun diracik Nani awalnya hendak untuk meracuni Tomy. Alasannya Nani kecewa ditingggal nikah.
Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.
Bandiman (47) ayah anak tersebut membawa pulang sate racikan Nani lantaran istri Tomy mengaku tak mengenal si pengirim.
ADVERTISEMENT
Bandiman (47) memang menerima order secara offline dari Nani di seputaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.
Nani yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul kepada orang yang bernama Tomy. Dia berpesan bahwa takjil dari 'Hamid dari Pakualaman'.
Sesampai di lokasi, Tomy sedang di luar kota. Istri Tomy tidak mau menerima kiriman makanan tersebut lantaran merasa tidak tahu siapa pengirimnya. Begitu pula Tomy ketika saat itu dihubungi mengaku tidak kenal. Istri Tomy menganjurkan makanan dibawa pulang saja.
Bandiman pun pulang dan sate disantap keluarga. N, anak kedua Bandiman kolaps ketika memakan bumbu sate. Sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.
ADVERTISEMENT
Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.