Kejari Belum Dapat Salinan Vonis Ronald Tannur, PN Surabaya: Server Ada Kendala

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana akan menyerahkan permohonan kasasi kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) kepada kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/7).
Namun, hingga hari ini Kejari Surabaya belum mendapatkan salinan putusan dari PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald pada 25 Juli lalu.
"Rencana hari ini (menyerahkan permohonan kasasi). Namun kami juga menunggu salinan putusan lengkapnya dari PN Surabaya," kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, kepada kumparan, Senin (29/7).
Sementara itu, alasan PN Surabaya belum memberikan salinan putusan sidang itu karena mengalami gangguan pada server beberapa hari ini. Namun, kata dia, salinan putusan itu sudah bisa diakses per hari ini.
"Jadi perlu kami sampaikan, bukan kami mencari alasan, dalam dua hari ini memang server kami memang ada kendala," kata Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal.
"Tadi Pak Ketua (Ketua PN Surabaya) juga sudah menyampaikan hari ini sudah bisa di-upload, semua rekan-rekan ini bisa melihat nanti putusan itu," tambahnya.
Alex juga mempersilakan kepada pihak kejaksaan untuk meminta salinan putusan ke PN Surabaya.
"Silakan ke sini, ke bagian pidana nanti akan ditindaklanjuti untuk melakukan memori kasasi. Hasil dari memori kasasi juga kalau sesuai dengan Pasal 1 sampai 145 itu kasasinya akan kami beri tahu juga kepada pihak yang lain. Bahwa artinya terdakwa juga berhak melakukan upaya kontra memori kasasi," ungkapnya.
kumparan telah membuka situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, namun yang diunggah hanya petikan amarnya, tidak tercantum pertimbangan hakim yang menjadi dasar penjatuhan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
