Kejari Blitar Akan Kasasi Vonis Bebas Samsudin di Kasus Tukar Pasangan

31 Juli 2024 21:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Samsudin Jadab atau Samsudin saat dibawa dari Gedung Ditreskrimsus menuju Gedung Dittahti Polda Jatim, Selasa (5/3/2024).
 Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Samsudin Jadab atau Samsudin saat dibawa dari Gedung Ditreskrimsus menuju Gedung Dittahti Polda Jatim, Selasa (5/3/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar berencana mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Samsudin dan dua krunya, Ahmad Yusuf dan Nur Fikri.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (29/7), terkait kasus ajaran sesat yang mengizinkan tukar pasangan meski sudah berstatus suami-istri.
"Keputusan bebas ini tentunya kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi," kata Plh Kepala Kejari Blitar, Syahrir Sagir Plh kepada wartawan, Rabu (31/7).
Syahrir menilai bahwa terdapat perbedaan persepsi antara majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, video yang viral tersebut terdapat perbuatan asusila. Akan tetapi, majelis hakim melihat hal itu bukan tindakan asusila.
"Jadi dari keputusan kemaren itu ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan pertimbangan majelis hakim, terutama tentang kesusilaan, dari situ dilihat itu bukan perbuatan kesusilaan sehingga majelis hakim membebaskan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut dia, pihak JPU juga telah tepat menerapkan pasal yang disangkakan ke tiga terdakwa itu. Namun, keputusan hakim lain.
"Dari kami JPU sebenarnya sudah memenuhi unsur mungkin hakim berpendapat lain, kita ajukan kasasi supaya majelis hakim kasasi berpendapat lain," ungkapnya.
Sekilas Kasus
Video ajaran diduga sesat menghebohkan masyarakat. Dalam video yang diunggah oleh akun YouTube bernama RFR Raka itu membebaskan tukar pasangan meski sudah berstatus suami-istri.
Rupanya, konten tersebut dibuat oleh Pondok Pesantren Nurusy Syifa' Nusantara, Samsudin dan para krunya.
Akhirnya, pihak kepolisian Polda Jatim menangkap dan menetapkan tersangka Samsudin dkk pada Jumat tanggal 1 Maret 2024. Alasan Samsudin dkk sengaja membuat video tersebut untuk menaikkan subscriber dan penonton YouTube mereka.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pihak JPU menuntut Samsudin 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua kruanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, majelis hakim memvonis bebas tiga terdakwa itu karena tidak terbukti melanggar dari seluruh dakwaan dari jaksa.
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Ari Kurniawan saat membacakan amar putusannya, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT