Kejari Cianjur: Kasus Sedan Audi Tabrak Mahasiswi Segera Disidangkan

14 Maret 2023 12:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastono (Kedua dari kanan). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastono (Kedua dari kanan). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menyatakan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, akan segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
Jaksa pun menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21), dan tersangkanya, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) alias Uge, telah diserahkan.
"Berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materil, " kata Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro, Senin (13/3).
Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, tewas setelah tertabrak mobil rombongan pejabat teras Polri. Foto: Dok. Istimewa
Dalam berkas tersebut terdapat 26 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dari 26 saksi, terdapat 5 saksi yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi itu.
"Sopir angkot sudah masuk saksi. Sementara, rekonstruksi bukan suatu alat bukti. Hanya untuk mengetahui alur kejadiannya saja." tandasnya.
Mobil sedan Audi seri A6 yang disebut polisi menabrak Selvi Amalia Foto: Dok. Istimewa
P21 kasus itu dilakukan saat publik sedang ramai membahas dugaan bahwa mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur yakni Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat VIII-15-33 adalah penabrak Selvi sesungguhnya—bukan mobil sedan Audi yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama yang dijadikan tersangka.
ADVERTISEMENT
Nomor dinas itu milik Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono. Septiawan melalui Kasi Humas Polres Cianjur Ipda N. Sunarya menepis dugaan. "Itu hanya opini," kata Sunarya.
"Surat pemberitahuan tentang hasil penyidikan perkara pidana tersebut sudah kita terima, dan dinyatakan lengkap oleh Kejari Cianjur," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Jumat (10/3).

Berkas sempat dikembalikan Kejaksaan

Kejaksaan, pada 8 Februari 2023, mengembalikan berkas perkara Sugeng ke polisi. Serangkaian penyidikan pun dilakukan lagi oleh polisi.
"Semua pemeriksaan sudah dilakukan dan hasilnya semua mengarah pada Audi," kata Doni.
Dalam peristiwa itu, terdapat momen di mana Selvi terlebih dahulu terjatuh di belakang mobil angkutan kota (angkot) yang mengerem mendadak.
Tubuh Selvi terjatuh ke tengah jalan (dan motornya terjatuh di sisi jalan di belakang angkot) lalu terlindas mobil yang lantas "kabur".
ADVERTISEMENT
Wartawan berhasil mendahului polisi dalam menemui sopir angkot yang bernama Yusandi (49) itu. Yusandi bercerita, saat Pajero lewat, ia mendengar bunyi "krek".
Menurut Doni, polisi telah memeriksa Yusandi. "Dari 30 saksi itu, 1 saksi saja yaitu Yusandi yang agak berbeda dan itu pun sudah dituangkan dalam pemeriksaan memang hanya menyampaikan melihat mobil Pajero hitam," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, AKP Septiawan Adi. Foto: Ahmad Fikri/Antara
Doni melanjutkan, "Tapi begitu penyidik menyampaikan bukti CCTV, ternyata ada kendaraan-kendaraan lain bukan hanya Pajero hitam dan disampaikan dan ditanyakan oleh penyidik apakah melihat secara langsung kecelakaan, dia (Yusandi) menjawab tidak."

Siapa Sugeng

Sugeng adalah sopir yang bekerja untuk Emilia Nurhayati alias Nur (23 tahun). Kepada wartawan pada 27 Januari 2023, Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D (Kompol Dwi Yanuar Mukti yang kini dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus poligami).
Sugeng Guruh Utama (41) sopir mobil Audi A8 warna hitam. Foto: Dok. Istimewa
Karena pengaruh Kompol Dwi itu, mobil Audi yang ditumpangi Nur (dan disopiri Sugeng) bisa ikut masuk iring-iringan polisi di Cianjur.
ADVERTISEMENT