Kejari Depok Jerat 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Antena RRI Senilai Rp 26,3 M

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasimula memberikan keterangan pers kepada awak media di Depok, Rabu (22/7/2026). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasimula memberikan keterangan pers kepada awak media di Depok, Rabu (22/7/2026). Foto: kumparan

Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa antena rotatable log periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik LPP Radio Republik Indonesia RRI Cimanggis, Kota Depok, tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka disampaikan dalam jumpa pers oleh Kasi Pidsus Kejari Depok M Ihsan Pasimula, Rabu (22/7)

"Bersama ini kami sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juli 2026, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka," ujar Ihsan.

Kedua tersangka itu yakni:

  • W, selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK. Jabatannya Kabid TMB Siaran Luar Negeri RRI.

  • M, selaku Direktur PT Cantika Putri Mandiri, sebagai penyedia barang dan jasa.

Ihsan menjelaskan, pada November 2021 Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung pengadaan antena tersebut kepada PT CPM.

"Padahal sebelumnya PT CPM ini sudah pernah mengikuti tender pengadaan barang tersebut pada bulan Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi," katanya.

Kemudian pada 8 November 2021, W selaku PPK menunjuk PT CPM. Pada 10 November 2021, W dan M menandatangani kontrak nomor 1039/PPK/TMB-RRI/2021 dengan nilai Rp26.397.800.000. Jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender, 10 November 2021 sampai 9 Maret 2022.

"Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan 100%, padahal faktanya progres pekerjaan baru mencapai 1,79% di tanggal 31 Desember 2021," jelas Kasi Pidsus.

Penyidik juga menemukan PT CPM tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak dan terindikasi adanya mark up anggaran.

Peran Para Tersangka

  • W selaku PPK diduga mengarahkan spesifikasi ke merek tertentu, menyetujui pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan, menerima hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, serta diduga menerima suap/gratifikasi.

  • M selaku Direktur PT CPM diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mengajukan tagihan tidak sesuai prestasi, memperoleh keuntungan tidak sah, serta diduga memberi suap atau gratifikasi kepada PPK.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian. Jumlahnya masih dihitung BPKP Provinsi Jawa Barat.

"Mungkin sekitar Rp 5 sampai 8 M, Pak. Itu estimasi aja ya, tapi masih dalam proses penghitungan," kata Ihsan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan karena dinilai masih kooperatif. Penyidikan dimulai sejak Januari 2026. Saat ini sekitar 34 saksi sudah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Kita juga masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain. Dan tidak menutup kemungkinan ini ada pihak lain yang dijadikan tersangka," pungkas Ihsan.