Kejari Depok Tangkap Buronan Penipuan Rumah Rp 250 Juta

Pelarian Dwi Febriaji Nugroho berakhir. Terpidana kasus penipuan pembangunan rumah yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun itu berhasil diamankan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/9) sekitar pukul 05.11 WIB di sebuah rumah tinggal di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, membenarkan penangkapan tersebut. Terpidana langsung dieksekusi ke Rutan Depok pada hari yang sama pukul 08.00 WIB untuk menjalani hukuman.
"Terpidana telah dilakukan eksekusi dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Depok untuk menjalani pidana penjara," ujar Barkah.
Kasus ini bermula dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan tanggal 16 April 2018 tentang pembangunan rumah Type 160 senilai Rp 305 juta antara terpidana dengan korban berinisial IMAM.
Terpidana menyerahkan lembar cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran. Namun cek tersebut tidak dapat dicairkan berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BTN tanggal 5 Juli 2018.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Depok melalui Putusan Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 5 September 2022 menyatakan Dwi Febriaji Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana. Vonis penjara 1 tahun pun dijatuhkan.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 12 September 2022. Kejari Depok kemudian menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48) dan memanggil terpidana sebanyak 4 kali.
"Panggilan pertama tanggal 23 September 2022, panggilan kedua 28 September 2022, panggilan ketiga 05 Oktober 2022, dan panggilan keempat tanggal 04 Juni 2026, namun terpidana tidak mengindahkan," jelas Barkah.
Karena tidak diketahui keberadaannya, Kejari Depok menerbitkan Surat Penetapan DPO Nomor: B-3078/M.2.20/Eoh.3/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 dan Surat Perintah Operasi Intelijen.
"Setelah melalui serangkaian kegiatan intelijen dengan menggunakan klandestin, diperoleh informasi keberadaan terpidana di wilayah Tanah Baru," katanya.
Tim Intel kemudian bergerak dan mengamankan terpidana dengan lancar. Selanjutnya Jaksa Eksekutor Lira Apriyanti, Karina Tri Agustina, dan Chandra Pradipta Ramadhan melaksanakan eksekusi putusan.
