Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Damkar

30 Desember 2021 18:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Kota Depok Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dinas Damkar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Kota Depok Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dinas Damkar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akhirnya menetapkan tersangka pada kasus korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
ADVERTISEMENT
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya salah satu petugas honorer Damkar Depok, Sandi, mempersoalkan dugaan adanya penyelewengan anggaran pengadaan barang, yakni sepatu pakaian dinas lapangan (PDL). Sandi menduga, sepatu yang diterimanya tidak sesuai dengan harga dan kualitas mutunya.
Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro, mengatakan institusinya telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan adanya korupsi di Dinas Damkar.
"Kami menetapkan dua tersangka kasus korupsi pada Dinas Damkar Kota Depok, baik pengadaan seragam atau pembelian sepatu PDL dan upah tenaga honorer," ujar Sri Kuncoro, Kamis (30/12).
Sri Kuncoro menegaskan, tersangka pengadaan seragam dan pembelian sepatu PDL, yaitu Agung Sugiharti alias AS. AS merupakan eks Sekretaris Dinas Damkar Depok. Pada saat kasus itu mencuat, April 2021, AS ini pejabat pembuat komitmen pengadaan seragam.
ADVERTISEMENT
"Estimasi kerugian yang dilakukan AS sekitar Rp 250 juta, saat ini sedang didalami oleh tim ahli untuk menghitung kerugian negara," tegas Sri Kuncoro.

Eks Bendahara Jadi Tersangka

Sementara itu, terkait dugaan pemotongan upah terhadap tenaga honorer di Damkar Depok yang juga dikeluhkan Sandi, Kejari Depok menetapkan Acep sebagai tersangka. Acep alias A ini merupakan eks bendahara di Dinas Damkar Depok.
Sri Kuncoro mengungkapkan, kasus pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada Dinas Damkar Kota Depok yang dilakukan A terjadi pada tahun anggaran 2016 sampai 2020.
"Untuk total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar," ungkap Sri Kuncoro. Dia tidak menjelaskan detail bagaimana A ini menyunat honor petugas damkar.
"Sementara ini baru dua tersangka yang kami tetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam penanganan kasus korupsi pada Dinas Damkar kota Depok," ujar Sri Kuncoro.
ADVERTISEMENT

Asal Mula Perkara

Nama Sandi, petugas honorer Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, mendadak viral di media sosial pada April 2021.
Penyebabnya adalah Sandi berani mengungkap adanya dugaan praktik korupsi di tempatnya bekerja.
Banyak pertanyaan, apa penyebab Sandi berani melaporkan dugaan korupsi di tempatnya bekerja? Sandi mengatakan salah satu penyebabnya adalah tuntutan pekerjaan, tapi alat pendukung kerja seperti sepatu tidak cukup aman.
Selain itu, masalah hak-hak remunerasi yang menurutnya tidak adil. Sandi mengaku honornya dipotong sebesar Rp 200 ribu sejak tahun 2016. Sandi merupakan honorer di Damkar Depok sejak Oktober 2015.
"Kami dituntut bekerja 100 persen, akan tetapi bisa pikirkan sendiri, apakah memberikan layak kepada kami 100 persen hak kami? Dan alat-alat yang untuk mendukung kami bekerja di lapangan" ujar Sandi kepada wartawan, Kamis (15/4).
ADVERTISEMENT
Khusus alat pendukung kerja yang dianggap Sandi ada dugaan korupsinya adalah pengadaan sepatu PDL. Menurut Sandi harga sepatu PDL yang dia gunakan saat dicek di situs belanja online hanya Rp 400 ribu. Dia tidak menyebut apa spesifikasi merek sepatu yang dimaksud.
"Pertama, harganya, pagu anggarannya Rp 850 ribu (per sepatu), akan tetapi untuk sepatunya sendiri kadang kita ngecek tidak ada pengamannya," kata Sandi.
"Bisa cek saja di online. Saya sudah dapat juga, kan, datanya ternyata pagunya sekian harganya. Saya lihat di online dengan gambar yang persis, kualitas yang sama, merek yang sama, itu kisaran Rp 400 ribu," ujar dia.
Sandi mengatakan pembelian sepatu itu dianggarkan pada tahun 2018. Berdasarkan situs https://sirup.lkpp.go.id/, anggaran Dinas Damkar Depok senilai Rp 199.750.000 untuk membeli 235 sepatu.
ADVERTISEMENT