Kejari Geledah Disdik Aceh Singkil soal Dugaan Korupsi Dana Bencana Rp 1,7 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Alat berat dioperasikan untuk membersihkan halaman sekolah dari timbunan lumpur pascabencana banjir bandang di MIN Cot Ara, Kuta Blang, Bireuen, Aceh, Minggu (4/1/2026). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Alat berat dioperasikan untuk membersihkan halaman sekolah dari timbunan lumpur pascabencana banjir bandang di MIN Cot Ara, Kuta Blang, Bireuen, Aceh, Minggu (4/1/2026). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah senilai Rp 1,77 miliar.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Singkil pada Senin (28/9/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Syahron Hasibuan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Raja Liola Gurusinga mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan seragam untuk siswa tingkat TK/PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs.

“Ya. Benar kita sudah lakukan penggeledahan. Jadi ini merupakan langkah hukum yang kita ambil untuk menyusul ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, serta SMP/MTs,” kata Raja saat dihubungi, Rabu (30/9).

Raja menerangkan, anggaran pengadaan tersebut menjadi perhatian penyidik karena bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan tanggap darurat banjir dan longsor Tahun Anggaran 2025.

Tim penyidik mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Aceh Singkil sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan seragam serta penggunaan anggaran.

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Jadi penyitaan ini merupakan langkah awal bagi kami dalam mengumpulkan alat bukti guna membongkar tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” lanjut Raja.

Penyidik juga masih menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana pengadaan seragam tersebut.

Kejari Aceh Singkil belum mengungkap adanya tersangka dalam perkara ini. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana BTT yang diperuntukkan bagi penanganan tanggap darurat bencana.

Kejaksaan juga belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam tersebut maupun potensi kerugian negara.