Kejari Jakpus Bakal Periksa Johnny Plate Terkait Korupsi PDNS

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal memeriksa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Lapas Sukamiskin. Saat ini, Plate memang tengah mendekam di lapas tersebut terkait korupsi BTS.

"Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin," kata Safrianto kepada wartawan, Rabu (2/7).

Safrianto menuturkan, permintaan keterangan Plate ini diperlukan lantaran dia ikut terlibat dalam proses pengadaan PDNS tersebut.

"Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau," beber Safrianto.

Namun demikian, Safrianto belum merinci lebih lanjut kapan pemeriksaan akan dilakukan.

Belum ada keterangan dari Plate terkait rencana pemeriksaan ini.

Kasus Korupsi PDNS

Mantan Menkoinfo Johnny G. Plate menjalani sidang pembacaan putusan terkait dugaan korupsi BTS 5G Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah:

- Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan;

- Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono;

- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda;

- Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman; dan

- Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.

Kelima orang tersebut diduga melakukan kongkalikong agar tender proyek PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta. Persekongkolan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020-2024.

Diketahui, pagu anggaran dari proyek tersebut sejak 2020-2024 sebesar Rp 959.485.181.470. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah. Kejari Jakpus akan menggandeng BPKP untuk menghitung angka pastinya.

Kini, kelima tersangka telah ditahan di tempat-tempat yang berbeda selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum berkomentar mengenai kasus tersebut.