news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kejari Jakpus Belum Jerat Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

14 Maret 2025 13:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengatakan pihaknya belum menjerat tersangka dalam perkara ini.
"Belum (ada tersangka)," kata Bani, Jumat (14/3).
Bani mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam mengusut perkara ini. Sprindik Umum diterbitkan untuk mencari sosok tersangka.
"Masih sprindik umum," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi pun belum dilakukan. Sprindik tersebut baru diterbitkan pada Kamis (13/3) kemarin.
"Belum ada pemeriksaan saksi. Rencana [pemeriksaan saksi mulai] minggu depan," ungkap Bani.
Kasus ini terkait pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar di Kominfo, yang saat ini sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan dalam kurun waktu 2020-2024.
ADVERTISEMENT
Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.