Kejari Jakpus Koordinasi Lapas Sukamiskin untuk Periksa Johnny Plate Pekan Ini

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G. Plate bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G. Plate bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berkoordinasi dengan Lapas Sukamiskin untuk memeriksa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

"Minggu ini sedang dikoordinasikan dengan pihak Lapas Sukamiskin karena yang bersangkutan sedang ditahan di sana maka kita koordinasi sekaligus mohon bantuan untuk tempat pemeriksaan," kata Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, kepada wartawan, Senin (7/6).

Safrianto mengatakan, bila koordinasi telah dilakukan maka Plate akan dimintai keterangannya pekan ini.

"Apabila koordinasi satu dua ini berhasil maka di minggu ini akan dilakukan pemeriksaan," jelas dia.

Sebelumnya, Safrianto menuturkan, permintaan keterangan Plate ini diperlukan lantaran dia ikut terlibat dalam proses pengadaan PDNS tersebut.

"Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate ada surat edaran yang ditandatangani beliau," beber Safrianto, Rabu (2/7).

Mantan Menkoinfo Johnny G. Plate menjalani sidang pembacaan putusan terkait dugaan korupsi BTS 5G Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah:

- Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan;

- Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono;

- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda;

- Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman; dan

- Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.

Kelima orang tersebut diduga melakukan kongkalikong agar tender proyek PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta. Persekongkolan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020-2024.

Diketahui, pagu anggaran dari proyek tersebut sejak 2020-2024 sebesar Rp 959.485.181.470. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah. Kejari Jakpus akan menggandeng BPKP untuk menghitung angka pastinya.

Kini, kelima tersangka telah ditahan di tempat-tempat yang berbeda selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum berkomentar mengenai kasus tersebut.