news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kejari Jakpus Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi PDNS, Termasuk Pejabat Kominfo

18 Maret 2025 21:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa 7 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pemeriksaan berlangsung pada Senin (17/3) hingga Selasa (18/3).
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengatakan para saksi itu di antaranya terdiri dari pejabat Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi).
"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi," ujar Bani dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Namun demikian, Bani masih enggan merinci sosok pejabat Kominfo yang diperiksa itu. Juga identitas saksi-saksi lainnya.
Ia menerangkan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi lainnya untuk mengungkap perkara ini.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," papar dia.
Ilustrasi peretas kuasai PDNS. Foto: Adi Prabowo/kumparan
Bani juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut perkara ini secara transparan. Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk mendukung proses hukum ini.
ADVERTISEMENT
Adapun perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT. AL. Pengkondisian itu berjalan 2020-2024.
Padahal PT. AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.