Kejari Jakpus Tahan Eks Dirjen Aptika Samuel Pangerapan Tersangka Korupsi PDNS

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Mereka adalah:

  • Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Samuel Abrijani Pangerapan;

  • Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono;

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024, Nova Zanda;

  • Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman; dan

  • Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi, Pini Panggar Agustie.

Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa kelima orang tersebut langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025,” ujar Safrianto dalam konferensi pers, Kamis (22/5).

Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kelimanya ditahan di tempat yang berbeda. Berikut adalah rinciannya:

  • Samuel Abrijani Pangerapan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat

  • Bambang Dwi Anggono ditahan di Rutan Kelas I Cipinang

  • Nova Zanda ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat

  • Alfi Asman ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

  • Pini Panggar Agustie ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur

Adapun dalam kasus ini, Kejari Jakpus meyakini bahwa kelima orang tersebut telah melakukan pemufakatan jahat terkait pelaksanaan dan pengelolaan PDNS.

Diduga, ada kongkalikong dalam pemenangan tender dari pihak swasta untuk PDNS itu. Imbalnya, diduga ada kickback untuk Samuel Pangerapan dkk.

Selain itu, pihak pemenang tender pun kemudian justru mensubkonkan pekerjaan kepada perusahaan lain. Barang yang digunakan untuk layanan tersebut pun tidak memenuhi spesifikasi teknis.

"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” ujar Safrianto.

Pagu Anggaran kegiatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari tahun 2020-tahun 2024 adalah Rp 959.485.181.470. Kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Berdasarkan hitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ratusan miliar. Angka pasti belum dapat kami sampaikan karena sedang dilakukan perhitungan oleh ahli keuangan negara dalam hal ini auditor negara di BPKP,” ucapnya.

Sementara, ia baru menyampaikan bahwa Samuel dan Bambang diduga menerima kickback sebesar Rp 11 miliar.

“Kickback lebih kurang 11 miliar yang diterima oleh 2 orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya dimenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” jelasnya.

Belum ada keterangan dari kelima tersangka terkait kasus ini.