Kejari Kab Tangerang Bakar Dolar Palsu Senilai Rp 759 Juta dan Blender Sabu

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan 100 lembar uang palsu dengan mata uang dolar Amerika Serikat, Jumat (20/1).
Ratusan dolar palsu tersebut, merupakan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah di pengadilan selama tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang diatur dalam Pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan diatur pula pada Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Pemusnahan barang bukti ini semua itu berasal dari perkara tindak pidana umum pada tahun 2022, ada uang palsu dengan mata uang dolar sebanyak 100 lembar, yang mana bila ditukar dengan nilai rupiah senilai Rp 750 juta," kata Nova.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah ponsel dan pakaian.
"Ada beberapa barang bukti lain yang kita musnahkan. Adapun untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan obat terlarang dilakukan dengan cara diblender," ujar Nova.
Prosedur pemusnahan telah melalui aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Serta, sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan barang bukti.