Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kejari Padang Segera Sidangkan Kasus Pornografi di Mango Live, Pelaku Inisial CN
7 Juli 2022 20:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polda Sumbar melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti terkait kasus Transaksi Elektronik dan Pornografi yang menjerat seorang tersangka berinisial CN. Polisi melimpahkan berkas dan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Padang. Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan di akun Instagram Kejaksaan RI, CN ini diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan. Muatan tersebut melalui aplikasi Mango Live.
"Saudari CN dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan melalui akun pada aplikasi Mango Live," demikian keterangan dari pihak Kejaksaan.
Belum dijelaskan lebih jauh mengenai konstruksi perkara dalam kasus tersebut. Namun CN dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan Pornografi.
Pasal tersebut yakni Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau dalam Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT
Dengan pelimpahan itu, jaksa segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari. Bila sudah rampung, maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.