Kejari Sabang Geledah Dinas Perhubungan Terkait Kasus Dugaan Korupsi BBM

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejari Sabang Geledah Dinas Perhubungan Terkait Kasus Dugaan Korupsi BBM. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Sabang Geledah Dinas Perhubungan Terkait Kasus Dugaan Korupsi BBM. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan dan SPBU Bypass Kota Sabang, Aceh. Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi BBM.

Kejari Sabang Geledah Dinas Perhubungan Terkait Kasus Dugaan Korupsi BBM. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Sabang Geledah Dinas Perhubungan Terkait Kasus Dugaan Korupsi BBM. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, mengatakan, penggeledahan ini berlangsung dimulai sejak pukul 10.00-13.00 WIB Rabu (2/12), dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Sabang, Muhammad Razi.

“Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas, serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Sabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.567.456.331,” kata Munawal dalam keterangan tertulisnya.

Kejari Sabang Geledah Dinas Perhubungan Terkait Kasus Dugaan Korupsi BBM. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Dikatakan Munawal, saat melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan Sabang, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan pencairan seperti SPJ, register SP2D, voucher, dan dokumen pencairan lainnya.

"Kemudian alat bukti lain yang berkaitan dengan suku cadang yang tiap pencairan diamprah, padahal itu tidak dipergunakan dan softcopy beberapa komputer di bendahara dan bagian bidang darat," ujar Munawal.

Kejari Sabang Geledah Dinas Perhubungan Terkait Kasus Dugaan Korupsi BBM. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Sementara saat penggeledahan di SPBU Bypass, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen seperti rekapan voucher yang digunakan untuk mengisi BBM dan softcopy rekapan bulanannya.

Dalam kasus ini, sebut Munawal, penyidik belum menetapkan tersangka. Sementara dugaan kerugian menurut perkiraan sendiri tim penyidik sebesar Rp 375.020.63.

"Tersangkanya belum ada karena penyidik masih menunggu ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh," ungkap Munawal.