Kejari Sampang Panggil Pj Kades hingga Camat soal Anak 13 dan 14 Tahun Tunangan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan. Foto: thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: thinkstock

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang turun tangan menelusuri kabar pertunangan dua anak berusia 13 dan 14 tahun di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura. Sebelumnya kedua anak tersebut viral karena disebut sedang melangsungkan pernikahan, namun ternyata hanya tunangan.

"Kami telusuri ternyata dua bocah berusia 14 tahun ini sama-sama asal Kecamatan Robatal, Sampang, tapi beda desa. Bocah laki-laki asal Desa Tragih dan perempuan asal Desa Pandiyangan," ucap Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (2/11).

Untuk itu, Kejari Sampang memanggil Pj Kepala Desa hingga Camat Robatal untuk memberikan penjelasan. Achmad juga menyebut acara pertunangan tersebut digelar di rumah calon mempelai wanita di Desa Pandiyangan.

"Jadi informasi pernikahan itu hoaks, sedangkan pertunangannya berlangsung pada 22 Oktober 2023 kemarin di kediaman bocah perempuan," ungkapnya.

Jika kedua bocah itu tetap mengajukan pernikahan, kata Achmad, pihak kejaksaan berhak untuk membatalkannya. Sebab secara aturan, kedua bocah ini masih belum memenuhi syarat batas usia minimal menurut Undang-Undang.

"Jika memang ada pernikahan anak di bawah umur itu, maka akan kami batalkan karena kami, Kejaksaan, memiliki kewenangan untuk itu," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Robatal, Revelino Diaz Steny, menjelaskan kedua bocah tersebut sama-sama masih duduk di bangku MTs atau setara dengan SMP. Acara pertunangan ini dimaksudkan sebagai pengikat hubungan antara keduanya.

"Alasan keduanya menjalankan tunangan hanya untuk mengikat hubungan. Kami juga sudah memastikan jika mereka tidak menikah siri," tegas Revelino.