Kejari SBB Jerat 2 Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Kerugian Negara Rp 5,5 M

3 Mei 2025 11:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menetapakan dua orang tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako pada Covid-19. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menetapakan dua orang tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako pada Covid-19. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) sembako pada COVID-19. Korupsi ini terjadi di Dinas Sosial SBB pada 2020, dengan dugaan kerugian hingga Rp 5,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Keduanya yakni:
Setelah dijerat tersangka, keduanya langsung ditahan. Penetapan tersangka keduanya diumumkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (2/5).
Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan paera tersangka itu ialah dengan cara penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB. Total nilainya Rp.15.122.000.000.
Dalam pelaksanaannya, penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan alias fiktif. Penyaluran paket sembako tahap I sampai VI disebut tidak sesuai dengan peruntukan.
"Di mana sembako tersebut digunakan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/KK melalui pihak ke 3 sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp 13.943.200.000. Kemudian, operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I sampai dengan VI," ujarnya.
Tim pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SB) menetapakan dua orang tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako pada Covid-19. Foto: kumparan
Gunanda mengatakan, sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, ahli, dan alat bukti surat sebanyak 186 dokumen.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS JR dan tersangka inisial ML. Tim Penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.