Kejari Semarang Musnahkan Ribuan Pasang Sepatu dan Sandal Palsu Merek Nike

23 November 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ribuan sepatu dan sandal merek Nike palsu dimusnhakan Kejari Semarang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ribuan sepatu dan sandal merek Nike palsu dimusnhakan Kejari Semarang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan ribuan alas kaki palsu atau KW merek Nike. Pemusnahan dilakukan karena produksi barang tersebut melanggar Undang-Undang tentang Merek.
ADVERTISEMENT
Tak hanya sepatu sandal palsu, petugas juga memusnahkan ribuan pil koplo dan narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi dan tembakau gorila.
Kepala Kejari Kota Semarang, Emy Munfarida mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 150 perkara. Perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap sehingga bisa dimusnahkan.
"Ada 150 perkara mulai dari tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana kesehatan, Undang-Undang merk dan perkara KUHPidana lainnya," ujar Emy usai pemusnahan barang bukti, Rabu (23/11).
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai macam cara. Mulai dari dibakar, dipotong-potong hingga diblender sampai hancur.
"Tadi (obat-obatan) diblender, kemudian airnya dibuang. Kalau barang bukti merek sandal sepatu itu dipotong sebagain dibakar dan handphone dipotong. Pokoknya semuanya biar tidak bisa digunakan kembali," jelas dia.
Ribuan sepatu dan sandal merek Nike palsu dimusnhakan Kejari Semarang. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang, Eviyawati menyebut, sepatu dan sandal palsu merek Nike yang dimusnahkan ada 1.947 pasang.
ADVERTISEMENT
"Sabu seberat 667,64 gram. Kemudian Ganja 4 paket, ekstasi 67 butir, tembakau sintetis 5,63 gram dan ribuan pil. Ada juga 112 handphone itu dari ada yang Undang-Undang narkotika psikotropika. Handphone itu perkara narkoba bukan dari perkara Undang-Undang Merek," kata dia.