Kejari Siak Usut Dugaan Korupsi Distribusi Pupuk Bersubsidi, Periksa 160 Petani

16 Maret 2023 14:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Siak melakukan permintaan keterangan kepada puluhan petani dalam kasus dugaan tipikor penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2021.  Foto: Kejari Siak
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Siak melakukan permintaan keterangan kepada puluhan petani dalam kasus dugaan tipikor penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2021. Foto: Kejari Siak
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Siak tengah mengusut dugaan korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak pada tahun 2021. Dalam prosesnya, ratusan petani sawit dipanggil untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti, mengatakan bahwa pemeriksaan maraton tersebut dilakukan pada Selasa dan Rabu (15/3) di Kantor Desa Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan.
"Dalam rangka mengumpulkan bukti bukti terhadap perkara dugaan tipikor penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2021 di kecamatan kerinci kanan," kata Tri Anggoro dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Dalam dua hari tersebut, Kejari Siak telah memeriksa 82 orang petani dari 100 yang dipanggil. Para petani yang dipanggil adalah yang namanya masuk dalam daftar laporan penebusan pupuk bersubsidi.
"Bahwa dari total 100 petani sawit yang dipanggil, sebanyak 82 petani yang menghadiri panggilan, total sudah ada 160 petani sawit yang sudah dilakukan pemeriksaan," kata Tri Anggoro.
Kejari Siak melakukan permintaan keterangan kepada puluhan petani dalam kasus dugaan tipikor penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2021. Foto: Kejari Siak
Seperti apa kasusnya?
ADVERTISEMENT
Tri Anggoro menjelaskan, Kecamatan Kerinci Kanan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 terbanyak di Kabupaten Siak. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Nomor: 521/DISTAN/KPTS/2021/875 tanggal 09 Desember 2021 tentang Realokasi Keempat Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Siak Tahun 2021 yaitu sebesar 5.053 Ton.
Penyaluran pupuk tersebut berdasarkan produsen PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Iskandar Muda Aceh kepada distributor resmi yakni CV. Artha Jaya dan KUD Sri Mersing kepada dua kios pupuk lengkap atau pengecer yakni UD Riau Rakyat Tani dan UD Rangga.
Tri Anggoro menyatakan, dalam pelaksanaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut, Kecamatan Kerinci Kanan mulai menyusun RDKK sampai dengan penyaluran diduga tidak sesuai dengan aturan.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut yakni: Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 01/Kpts/RC.210/B/01/2021 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021.
Tri Anggoro menduga, terdapat ketidaksesuaian antara relasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani sebagaimana yang tercantum dalam RDKK dengan laporan penebusan yang dibuat oleh pengecer.
Selain itu, proses verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan penjualan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
"Bahwa terhadap penyaluran atau pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan diduga tidak sesuai peruntukkannya dan adanya manipulasi data penebusan yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara," ungkap Tri Anggoro.
Namun demikian nilai kerugian negaranya masih belum diungkapkan. Saat ini Kejari Siak masih melakukan pengusutan terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT