Kejari soal Mas Bechi Minta Sidang Offline: Keluar Penjara Nanti Terkena Virus
ยทwaktu baca 2 menit

Tim penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi meminta agar sidang kliennya digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (1/8).
Salah satu tim penasihat hukum Mas Bechi, Dion Leonardo mengatakan, pihaknya berkukuh untuk dihadirkan secara offline yakni agar tidak ada gangguan seperti sinyal yang terputus.
"Bicara teknologi, karena ada sinyal, ada yang lain, jadi kita tetap minta sidangnya secara offline atau menghadirkan langsung terdakwa dihadirkan persidangan," kata Dion Leonardo kepada wartawan di PN Surabaya, Senin (1/8).
Selama ini, pihak terdakwa telah mengajukan sidang offline sebanyak dua kali. Namun, Dioen mengaku, masih belum ada putusan sela dari ketua majelis hakim Sutrisno.
"Nanti setelah ada keputusan sela, tadi acaranya tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum, kemudian nanti tanggal 8 akan ada keputusan sela majelis hakim untuk menanggapi ditolak atau dikabulkan tim penasihat hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus menginginkan sidang tetap digelar secara online. Alasannya, persidangan tetap mematuhi aturan sidang selama pandemi COVID-19.
"Masih sidang online. Apabila mungkin keluar masuk penjara nanti terkonfirmasi virus ini, nanti menyebar, ini yang kita ditakutkan," ungkapnya.
Menurut Tengku, keputusan sidang secara langsung akan disetujui atau tidak, masih menunggu keputusan hakim.
"Nanti keputusan ada di majelis, keputusan besok (minggu depan) masih secara daring," tandasnya.
Mas Bechi Protes Sidang Digelar di PN Surabaya
Firdaus menyebut, pihak Mas Bechi menyampaikan 3 poin eksepsi.Pertama, tim penasihat hukum Mas Bechi keberatan terkait kewenangan PN Surabaya mengadili Mas Bechi. Mereka menilai persidangan dilaksanakan di PN Jombang.
Kedua, pihak terdakwa keberatan dengan surat dakwaan yang kurang cermat dan tidak lengkap.
"Kami juga sudah jawab. Penasihat hukum terdakwa mendalihkan bahwa tidak ada uraian terkait kekerasan dan ancaman kekerasan. Walaupun itu tidak masuk materi eksepsi tapi kami tetap tanggapi, itu masuk pokok materi perkara," ungkap Firdaus.
Terakhir, lanjut Firdaus, penasihat hukum Mas Bechi mengatakan surat dakwaan terlalu multitafsir.
"Kita bantah semua karena sudah kami susun secara jelas dan lengkap," ungkapnya.
Selanjutnya, sidang ke empat akan dilaksanakan pada Senin (8/8) di PN Surabaya dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
