Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejari Sumedang Usut Korupsi Tanah untuk Tol Cisumdawu, Negara Rugi Rp 329 M
2 Juli 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Sumedang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Jalan Tol Cisumdawu. Kerugian negara dalam kasus ini hingga ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Kasus yang sedang diusut adalah pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Ada lima tersangka yang dijerat penyidik dalam kasus ini: berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menaikkan status lima orang saksi menjadi Tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Selasa (2/7).
Konstruksi Kasus
Pada 2019-2020, dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Selain itu, dilaksanakan pula proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi imbas pembangunan tersebut. AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya.
ADVERTISEMENT
Hasil pendapat tersebut kemudian dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut.
Selanjutnya, dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum.
Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut, terdapat 9 bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 Letter C atau tanah adat dan 2 SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW).
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengajuan 9 bidang tanah tersebut.
"Di antaranya berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol CileunyioSumedang-Dawuan, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya," kata Yenita Sari.
ADVERTISEMENT
Perbuatan korupsi pengadaan lahan yang terjadi diduga mulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi. Negara mengalami kerugian atas perbuatan tersebut.
"Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 329.718.336.292," ungkap Yenita Sari.
Kelima tersangka sudah ditahan penyidik Kejari Sumedang. Pemberkasan sedang dilakukan untuk selanjutnya akan dilimpahkan guna disidangkan dalam waktu dekat.