Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kejari Surabaya Akan Cekal Ronald Tannur Jika Sudah Kasasi
30 Juli 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejari Surabaya mengungkap baru akan mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Ronald Tannur (31) setelah pengajuan kasasi atas vonis bebas terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti (29).
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan pengajuan pencekalan itu tinggal menunggu salinan PN Surabaya. Setelahnya mereka akan mengajukan permohonan ke Kemenkumham.
"Belum. Setelah pengajuan kasasi maka baru bisa mengajukan cekal," kata Putu kepada kumparan, Selasa (30/7).
"Masih menunggu salinan putusan yang dikirim oleh PN Surabaya. Sampai dengan sore ini belum kami terima," sambungnya.
Sebelumnya, alasan PN Surabaya belum memberikan salinan putusan karena mengalami gangguan pada server beberapa hari ini.
"Jadi perlu kami sampaikan, bukan kami mencari alasan, dalam dua hari ini memang server kami memang ada kendala," kata Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal.
"Tadi pak ketua juga sudah menyampaikan hari ini sudah bisa di upload, semua rekan-rekan ini bisa melihat nanti putusan itu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Alex juga mempersilakan kepada pihak kejaksaan untuk meminta salinan putusan ke PN Surabaya.
"Silakan ke sini, ke bagian pidana nanti akan ditindak lanjuti untuk melakukan memori kasasi. Hasil dari memori kasasi juga kalau sesuai dengan pasal 1 sampai 145 itu kasasinya akan kami beri tahu juga kepada pihak yang lain. Bahwa artinya terdakwa juga berhak melakukan upaya kontra memori kasasi," ungkapnya.