Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

5 Agustus 2024 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/8). Ronald merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzakki mendatangi PN Surabaya dan menuju ruangan sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ia lalu mengisi mengisi formulir pendaftaran kasasi dengan dibantu oleh petugas PN Surabaya.
Usai mendaftar, Muzakki langsung keluar dari ruangan dan tak memberikan komentar banyak.
"Nanti ya ke Kasi Intel saja," ucap Muzakki kepada wartawan, Senin (5/8).
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo mengatakan, jaksa nantinya akan membeberkan memori kasasi yang diajukan atas kasus Ronald.
"Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu," ujar Agustian.
Agustian menyampaikan, memori kasasi yang diajukan jaksa ini lebih fokus pada bukti-bukti persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja," ucapnya.
Sejumlah poin memori kasasi yang diajukan, kata Agustian adalah JPU tidak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Sebab, dari awal JPU telah membeberkan rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi, menghimpun keterangan ahli, serta hasil visum yang menyatakan adanya luka dalam di hati dan tulang iga korban.
"Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis," terangnya.
Selain itu, jelas Agustian, memori kasasi tersebut juga menyebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri yang tidak berdasar pada alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim," jelasnya.