Kejari Tasik Masih Tunggu Tukang Bubur Bayar Denda Rp 5 Juta

7 Juli 2021 16:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kantor Kejari Kota Tasikmalaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kantor Kejari Kota Tasikmalaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya masih menunggu pembayaran denda Rp 5 juta terhadap tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan hingga Rabu (7/7) sore, tukang bubur yang langgar PPKM Darurat itu belum menyetorkan duit denda Rp 5 juta ke instansinya.
"Yang tukang bubur sudah diputus (vonisnya) kemarin secara virtual, tapi hingga saat ini, belum ada pembayaran denda. Mungkin ya tunggu sehari dua hari," ujar Yusuf, di kantornya, Rabu (7/7).
Yusuf menambahkan, Kejari akan memberi waktu kepada tukang bubur itu hingga beberapa hari ke depan untuk membayar denda.
"Ya kita beri waktu ya, kalau di undang-undang secepatnya harus (dibayarkan), kalau tidak ya nanti bisa-bisa subsidernya yang diberlakukan bagi yang melanggar," kata Yusuf. Kisah tukang bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, didenda Rp 5 juta karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) menuai sorotan.
ADVERTISEMENT
Adalah Endang Uloh (42) tukang bubur yang memiliki warung 'Biasa Malam' di perempatan Jalan Galunggung, Tasikmalaya. Endang pada saat itu sedang tidak berjualan, namun adiknya yang berjualan. Adik Endang ini bernama Sawal Hidayat (28).
Warung bubur milik Endang ini dirazia oleh Satgas COVID-19 Kota Tasikmalaya pada Senin (5/7) malam. Pada saat itu, Satgas COVID-19 Kota Tasikmalaya memergoki ada empat pembeli yang makan di tempat.