Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa, Diduga Peras Investor Tanah Rp 10 Miliar
2 Mei 2024 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bendesa atau Kepala Desa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berinisial KR, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
ADVERTISEMENT
KR diduga memeras pengusaha sekaligus investor berkebangsaan Indonesia berinisial AN senilai Rp 10 miliar terkait transaksi jual-beli tanah. Tanah ini merupakan milik warga setempat.
Penyidik masih mendalami luas dan rencana investasi AN terhadap tanah tersebut.
"Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan dua orang atas nama KR dengan jabatan bendesa adat dan AN selaku pengusaha," kata Kajati Bali Ketut Sumedana di Kejati Bali, Kamis (2/5).
Dalam kasus ini, Kejati Bali mengamankan KR dan AN di sebuah coffe shop yang terletak di Kelurahan Renon, Kota Denpasar, Kamis (2/5) pukul 16.00 WITA tadi.
Mereka diamankan saat sedang melakukan serah terima uang haram itu. Kejati Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan sedang transaksi dan ngopi sama pengusahanya. Barang bukti yang kita sita dalam bentuk uang (dalam) plastik Rp 100 juta, untuk uang muka," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KR diduga meminta uang Rp 10 miliar sebagai balasan telah memberikan surat izin agar tanah tersebut dapat diperjual-belikan. Salah satu syarat jual beli tanah adalah adanya surat izin dari kepala desa adat setempat.
"Yang bersangkutan KR sebagai Bendesa Adat Berawa karena semua transaksi pembelian tanah di sini itu harus melalui perizinan dari mereka baru bisa di-clear-kan di tingkat selanjutnya notaris dan sebagainya. Kalau tidak ada perizinan dari mereka maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," kata Sumedana.
KR beralasan uang itu akan digunakan untuk keperluan desa adat, seni budaya dan lain sebagainya. Pengusaha AN sudah menyerahkan uang Rp 50 juta pada Maret 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
"Menurut keterangan yang kami peroleh sementara itu uang itu untuk kepentingan adat, budaya, kebudayaan, tapi tidak mungkin sebesar itu. Biasanya untuk kepentingan tadi itu secara sukarela tidak memaksa atau memeras atau tidak menargetkan sesuatu," katanya.
Saat ini, KR dan AN masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Status hukum mereka akan ditentukan 1x24 jam setelah penangkapan.
"Karena hal ini telah merusak nama baik bali di mata investor internasional. Kami lakukan dalam rangka nama baik identitas budaya, istiadat Bali. Kami ingin setelah kejadian ini tidak ada lagi hal seperti ini. Kami akan selalu memonitor semua kegiatan yang terkait upaya pemerasan seperti ini," kata Sumedana.