Kejati Bali Setop Kasus Pungli Fast Track Ngurah Rai: Cuma Ketemu Rp 250 Ribu

24 Maret 2025 15:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kedatangan warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: Dok. Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kedatangan warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: Dok. Imigrasi
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) kasus pungutan liar (pungli) pelayanan fast track di konter Imigrasi Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, pejabat kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berinisial HS, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali, pada November 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, mengatakan SP3 diterbitkan pada pertengahan Maret 2025 dan telah diterima HS.
"(Kasus pungli layanan fast track) belum layak untuk dibawa ke pengadilan. Daripada menggantung lebih baik kita tutup (SP3) biar enggak ada beban," katanya saat ditemui di Kantor Kejati Bali, pada Senin (24/3).
Ketut Sumedana saat menjadi Kapuspenkum Kejagung, Selasa (19/9/2023). Foto: Kejagung
Alasan kasus ini dihentikan adalah penyidik hanya menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 250 ribu selama proses penyelidikan.
Sementara itu, penyidik menemukan barang bukti di dalam brankas yang diduga sebagai tempat menyimpan uang hasil keuntungan dari praktik pungli layanan fast track tersebut.
ADVERTISEMENT

Rp 100 Juta Sempat Disita

Sedangkan, uang Rp 100 juta yang sempat disita petugas Kejati Bali ternyata berasal dari rekening pribadi HS. Kejati tak menutup peluang kasus ini kembali diusut apabila ditemukan barang bukti baru.
"Tidak cukup bukti, tidak layak dilakukan persidangan karena cuma Rp 250 ribu. Kita berharap ada uang banyak di brankas itu, tapi saya enggak tau. Ternyata enggak ada setelah dibuka mungkin telah dipindahkan kita enggak tahu," sambungnya.
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Foto: Dok. AP I
Terungkapnya praktik ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejati Bali dengan melakukan pengecekan langsung di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (14/11) sekitar pukul 22.00 WITA.
Fast track merupakan pelayanan prioritas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah layanan keimigrasian bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan tidak masuk daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat dipungut Ditjen Imigrasi. Namun, pelayanan ini yang kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Pelayanan itu seharusnya gratis. Dalam kasus ini,WNA yang memakai layanan itu diduga dipatok untuk membayar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 tiap orangnya.
Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Foto: Denita BR Matondang/kumparan