Kejati DIY Geledah Dinas Koperasi & UMKM, Pemda DIY: Dinas Sudah Sesuai Prosedur

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, ditemui di kantornya, Jumat (26/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, ditemui di kantornya, Jumat (26/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti angkat bicara soal digeledahnya kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY oleh Kejati DIY terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu.

"Dinas Koperasi itu sebagai OPD yang diberi mandat oleh Kementerian Koperasi untuk menjalankan itu, ya Kejati untuk mencari mungkin informasi atau data lebih lanjut, ya ke sana, itu aja. Secara prosedural sudah bener kok kita," kata Ni Made ditemui di kantornya, Jumat (26/6).

Ni Made mengatakan Pemda DIY akan kooperatif dan terbuka dengan penyelidikan yang dilakukan Kejati DIY.

"Terbuka. Ya, silakan, monggo. Kita juga sudah sampaikan ke teman-teman, pokoknya kita tuh bekerja sesuai aturan. Jadi tidak boleh ada hal-hal yang istilahnya fraud atau ada apa ya namanya itu, sesuatu yang kongkalikonglah ya," katanya.

Namun apabila sampai hal itu terjadi, maka pegawai yang terlibat harus bertanggung jawab.

"Kalau sepanjang itu terjadi ya tanggung jawab sendiri, kalau saya memang gitu. Tapi sejauh ini kan memang enggak," katanya.

Kata Eks Kepala Dinas: Mesin Susu dari Pihak Ketiga Tidak Berfungsi

Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang pada 2023 menjabat kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY juga mengatakan dinas telah menjalankan semuanya sesuai prosedur.

"Pelaksanaan kegiatan itu pasti kita bicaranya sejak perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Tapi kan di dalam pelaksanaan itu pastinya kita sudah ada akad atau kontrak dengan pihak ketiga kan," kata Siwi.

Siwi menjelaskan rumah produksi itu membuat pabrik susu bukan hanya mesinnya saja. Namun, sampai sekarang mesin dari pihak ketiga itu belum berfungsi.

"Sampai sekarang kan mesin itu belum bisa berfungsi. Artinya, kalau belum berfungsi Pemda DIY enggak terima. Pemda DIY melalui Dinas Koperasi tidak terima karena itu dananya kan dana tugas pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM," katanya.

Hal ini menurut Siwi sudah diproses hingga ke Itjen Kementerian, yang menurut Siwi intinya mesin tidak bisa dipakai.

"Itu kan diminta untuk ya intinya untuk menyelesaikan gitu. Menyelesaikan mengeluarkan barangnya ke situ, terus terkait dengan haknya yang harusnya kalau selesai bisa dijalankan, mestinya kan mereka (pihak ketiga) berhak mendapatkan uang kan? Tapi kan ini karena memang sudah putus kontrak dan ini kan juga menjadi legal ya. Dia sudah mengakui putus kontrak enggak bisa menjalankan, konsekuensi terhadap putus kontrak juga mereka sudah mengetahui, artinya kan ini sudah selesai,," ujarnya.

"Sudah sesuai prosedur. Prosedur sejak perencanaan, sejak pelaksanaan PBJ, sejak pelaksanaan dikawal dan kita tentunya kan hanya dengan CV Anggrek itu ya, pihak ketiga, dia menyelesaikan apa yang memang sudah kontrak dan di penghujung sudah sampai perpanjangan waktu dua kali ya," ujarnya.

Pada 2024 saat tes commissioning, mesin tersebut tetap tidak bisa memproduksi susu seperti kontrak awal.

Siwi mengatakan Pemda DIY menagih kontrak awal yang sudah disepakati antarpihak.

"Saat mereka tidak sesuai berarti kan ada sesuatu yang harus kita diskusikan gitu sesuai dengan apa yang sudah disepakati," katanya.

Lanjutnya, Kejati DIY telah memintai keterangan sejumlah orang menurut Siwi.

"Ya pastinya sudah. Kita sudah, semua sudah menyampaikan apa adanya yang enggak ada yang kita tutupi, ya sudah, kita sudah menjalankan seperti ini semuanya sudah ada di sana," pungkasnya.

Kejati Geledah

Diberitakan sebelumnya, Kejati DIY menggeledah kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu di dinas tersebut pada tahun anggaran 2023.

"Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekitar mulai pukul 09.15 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah melakukan Penggeledahan pada Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto No.162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, dalam keterangan tertulisnya.

Penyidik Kejati DIY geledah ruang sekretaris hingga kepala dinas.

"Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan antara lain di lokasi ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris dan ruang kepala dinas untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara dimaksud," katanya.

Penyidik menyita kurang lebih 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Mengenai potensi kerugian keuangan negara penyidik sedang melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yaitu BPKP Perwakilan Provinsi DIY," ujar Langgeng.