Kejati DIY Sebut Kejagung Masih Tunggu Kemlu soal Nasib Mary Jane

21 November 2024 12:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan ditemui di kantornya, Rabu (20/11/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan ditemui di kantornya, Rabu (20/11/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke Filipina. Mary Jane kini masih ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
Kejati DIY sampai saat ini masih menunggu arahan Kejagung. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan Kejagung saat ini masih berkoordinasi dengan Kemenlu.
"Saya koordinasi dengan Penkum Kejagung mulai tadi malam sampai dengan pagi tadi bahwa Kejagung masih menunggu data dari Kemenlu," kata Herwatan melalui pesan singkat, Kamis (21/11).
Soal pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina pada Desember mendatang, Kejati DIY juga belum mendapat informasi.
"Belum ada surat apa pun terkait Mary Jane," katanya.
Sampai saat ini Mary Jane masih tetap berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
"Selama belum ada petunjuk atau arahan dari Kejagung maka Mary Jane tetap di lapas perempuan Wonosari," jelas Herwatan.
ADVERTISEMENT