Kejati DIY Soal Nasib Terpidana Mati Mary Jane: Tunggu Kejagung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Superstar tinju Filipina, Manny Pacquiao (kanan) mendengarkan Mary Jane Veloso (kiri), seorang terpidana mati asal Filipina, dalam kunjungannya ke Penjara Wirogunan, Yogyakarta, pada tanggal 10 Juli 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Superstar tinju Filipina, Manny Pacquiao (kanan) mendengarkan Mary Jane Veloso (kiri), seorang terpidana mati asal Filipina, dalam kunjungannya ke Penjara Wirogunan, Yogyakarta, pada tanggal 10 Juli 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP

Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara terkait nasib terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr lewat instagram resminya mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan kembali pulang ke Filipina. Saat ini Mary Jane ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

"Untuk informasi terkait dengan Mary Jane, kami juga masih menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan ditemui di kantornya, Rabu (20/11).

Soal pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024, Herwatan juga masih menunggu arahan Kejagung.

"Belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung," bebernya.

"Terkait dengan pemindahan seperti ini, kami mohon petunjuk dari Kejaksaan Agung. Jadi, kalau belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, kami belum berani menyampaikan," katanya.

Terpidana kasus narkoba asal Filipina dan terpidana mati Mary Jane Veloso mengenakan pakaian tradisional Indonesia dalam sebuah acara untuk memperingati Hari Kartini di Lapas Yogyakarta, pada tanggal 21 April 2015. Foto: Suryo Wibowo/AFP

Herwatan mengatakan sampai saat ini Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Mary Jane sudah 14 tahun menjadi tahanan titipan di lapas karena tak kunjung dieksekusi. Soal dahulu Mary Jane tak kunjung dieksekusi, Herwatan juga menjelaskan semua tergantung arahan Kejagung.

"(Soal dahulu tak kunjung eksekusi) kalau kami tinggal melaksanakan (eksekusi), sedangkan untuk mau dilaksanakan kapan dari Kejaksaan Agungnya," bebernya.

Saat ini Herwatan mengaku tengah berkoordinasi dengan Kejagung soal nasib Mary Jane ini.