Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kejati DIY Soal Nasib Terpidana Mati Mary Jane: Tunggu Kejagung
20 November 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara terkait nasib terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr lewat instagram resminya mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan kembali pulang ke Filipina. Saat ini Mary Jane ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
"Untuk informasi terkait dengan Mary Jane, kami juga masih menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan ditemui di kantornya, Rabu (20/11).
Soal pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024, Herwatan juga masih menunggu arahan Kejagung.
"Belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung," bebernya.
"Terkait dengan pemindahan seperti ini, kami mohon petunjuk dari Kejaksaan Agung. Jadi, kalau belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, kami belum berani menyampaikan," katanya.
Herwatan mengatakan sampai saat ini Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
Mary Jane sudah 14 tahun menjadi tahanan titipan di lapas karena tak kunjung dieksekusi. Soal dahulu Mary Jane tak kunjung dieksekusi, Herwatan juga menjelaskan semua tergantung arahan Kejagung.
"(Soal dahulu tak kunjung eksekusi) kalau kami tinggal melaksanakan (eksekusi), sedangkan untuk mau dilaksanakan kapan dari Kejaksaan Agungnya," bebernya.
Saat ini Herwatan mengaku tengah berkoordinasi dengan Kejagung soal nasib Mary Jane ini.