Kejati DKI Jerat 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Mafia Tahan Cipayung Jaktim

14 Juni 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aspidsus Kejati DKI, Abdul Qohar (tengah), bersama Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam (kiri), dan Koordinator Jaksa, Yadyn (kanan). Foto: Kejati DKI
zoom-in-whitePerbesar
Aspidsus Kejati DKI, Abdul Qohar (tengah), bersama Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam (kiri), dan Koordinator Jaksa, Yadyn (kanan). Foto: Kejati DKI
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjerat dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mafia tanah di Cipayung. Kedua tersangka tersebut yakni LD selaku notaris dan MTT selaku pihak makelar.
ADVERTISEMENT
Keduanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur tahun 2018.
"Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangannya, Selasa (14/6).
Ashari mengatakan, kasus ini bermula pada 2018. Saat itu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, diduga tidak ada dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak ada peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, tidak ada permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), serta tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kejati DKI menduga, dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara LD dengan MTT dan pihak lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Namun dalam prosesnya dilakukan pengaturan harga oleh para tersangka.
"Bahwa tersangka LD Bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," kata Ashari.
"Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter namun berdasarkan peran masing-masing tersangka sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter," sambung Ashari.
ADVERTISEMENT
Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317.
"Sehingga, sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp 17.770.209.683. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui Tersangka MTT," ucap Ashari.
Jumlah yang dinikmati oleh para tersangka tersebut diduga merupakan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Namun demikian, Kejati DKI belum merinci siapa yang diduga turut menikmati uang tersebut.
Adapun dalam proses pembebasan lahan tersebut diduga menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya LD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1),  Pasal 13 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara MTT dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.