Kejati DKI Periksa 6 Jaksa yang Diduga Terima Hasil Tilap Barbuk Robot Trading

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok. Kejati DKI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok. Kejati DKI

Mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, didakwa menilap barang bukti uang kasus robot trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar. Uang itu disebut-sebut turut mengalir ke sejumlah jaksa lain yang bertugas di Kejari Jakbar. Ada setidaknya 6 jaksa yang disebut dalam dakwaan itu.

Perihal aliran uang itu termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/5) lalu.

JPU memaparkan, Azam diduga menerima total Rp 11,7 miliar dari Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya. Ketiganya merupakan kuasa hukum dari paguyuban korban robot trading tersebut.

Jaksa Azam Akhmad Akhsya. Foto: Dok. Kejari Landak

Berikut rincian aliran uang yang diduga diterima Azam:

Sebesar Rp 8 miliar yang kemudian dipindahkan ke rekening istrinya, Tiara Andini. Dipergunakan untuk:

  • Rp 2 miliar untuk membayar asuransi BNI Life;

  • Rp 2 miliar disimpan dalam deposito BNI;

  • Rp 3 miliar untuk membeli rumah;

  • Rp 1 miliar untuk umrah, plesiran ke luar negeri, sumbangan ke pondok pesantren, dan lain-lain.

Disebutkan dalam dakwaan, ada pula uang Rp 1,3 miliar ditukarkan Azam ke mata uang Dolar Singapura. Lalu diserahkan ke beberapa pihak, yakni:

  • Rp 300 juta kepada Dody Gazali selaku Plh Kasi Pidum atau Kasi BB Kejari Jakbar sekitar Desember 2023;

  • Rp 500 juta kepada Hendri Antoro selaku Kajari Jakbar yang dititipkan melalui Dody Gazali sekitar Desember 2023;

  • Rp 500 juta kepada Iwan Ginting selaku mantan Kajari Jakbar pada sekitar 25 Desember 2023;

Selain itu, ada juga ada aliran lainnya, yakni:

  • Rp 450 juta ditransfer kepada Sunarto selaku mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar;

  • Rp 300 juta diserahkan kepada M Adib Adam selaku Kasi Pidum Kejari Jakbar;

  • Rp 200 juta diserahkan kepada Baroto selaku Kasubsi Pratut Kejari Jakbar;

  • Rp 150 juta diserahkan kepada sejumlah stafnya;

  • Rp 200 juta diserahkan kepada kakaknya;

  • Rp 1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Azam.

Kata Kejati Jakarta

Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan pihaknya telah memintai keterangan para jaksa yang diduga menerima aliran uang dari Azam tersebut.

"Sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Syahron saat dikonfirmasi, Senin (19/5).

Syahron menjelaskan, para jaksa itu juga telah mengembalikan uang yang diterimanya dari Azam. Saat ini, uang tersebut juga dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Azam.

Di sisi lain, Syahron mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan secara internal terkait dugaan pelanggaran etik para jaksa yang diduga menerima aliran uang tersebut.

"Proses pemeriksaan di internal sedang berlangsung. Begitu ada hasil pemeriksaan terkait kode etik dan sanksi kami segera update," tuturnya.

Bantahan Kajari Jakbar

Dikonfirmasi terkait aliran uang itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar, Hendri Antoro, membantahnya. Dia menjelaskan, Kejari Jakbar tak pernah melakukan penilapan sebagaimana yang didakwakan.

Hendri mengeklaim, seluruh uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit telah dikembalikan sesuai dengan putusan.

"Bahwa kami telah mengembalikan barang bukti sebagaimana putusan hakim sesuai ketentuan," ujar Hendri.

Azam Didakwa Tilap Rp 11,7 Miliar

JPU menyebut kasus itu bermula saat Azam ditunjuk menjadi salah satu penuntut umum dalam perkara tersebut dengan tersangka Hendy Susanto.

Pada 15 Juli 2022, proses penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Jakbar atas perkara itu dimulai.

Setelah perkara dilimpahkan Azam ke PN Jakbar, ia diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban yang merupakan klien Bonifasius. Caranya, mereka mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar.

"Untuk mempengaruhi terdakwa dari kelebihan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tersebut, saksi Bonifasius Gunung memberikan bagian kepada terdakwa sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)," jelas JPU.

Lalu, Azam dan Oktavianus turut bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban yang diwakili Oktavianus. Caranya, mereka melakukan pengembalian seolah-olah mengembalikan barang bukti ke Paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.

Padahal, Paguyuban Bali itu hanyalah akal-akalan belaka yang dilakukan oleh Oktavianus. Azam lalu meminta Oktavianus untuk membagi uang itu secara rata dan meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar.

Lalu, kepada pengacara atas nama Brian, Azam meminta biaya sebesar 15 persen dari jumlah uang yang dikembalikan. Ia meminta Rp 250 juta. Dari situ, Brian meminta pengurangan menjadi Rp 200 juta.

Imbas desakan dan permintaan Azam, ketiga pengacara itu terpaksa memberikan bagian kepadanya karena khawatir korban-korban yang mereka wakili tak mendapatkan pengembalian.

Pada bulan Desember 2023, Azam menghubungi ketiganya melalui WhatsApp untuk memberi tahu bahwa perkara telah diputus di tingkat kasasi.

“Dan meminta Bonifasius Gunung, Octavianus Setiawan dan Brian Erik First Anggitya untuk datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera di eksekusi, kemudian terdakwa meminta Bonifasius Gunung, Octavianus Setiawan dan Brian Erik First Anggitya menyerahkan nomor rekening dan KTP yang akan digunakan untuk melakukan transfer uang pengembalian barang bukti berupa uang,” jelas JPU.

Setelah barang bukti ditransfer ke masing-masing pengacara, mereka langsung mentransfer bagian yang telah disepakati ke Azam. Uang sebesar Rp 11,7 miliar masuk ke Azam melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto yang merupakan pegawai honorer Kejari Jakbar.

Atas perbuatannya, Azam didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal UU Tipikor.

Belum ada keterangan dari Azam dan para terdakwa lain mengenai perkara tersebut.