Kejati DKI Tangkap Eks GM PT Shield Indonesia, Terdakwa Kasus Penggelapan Pajak

16 September 2022 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Gabungan Kejari DKI Jakarta dan Jawa Timur berhasil meringkus buronan mantan Manager Keuangan PT Shields Indonesia, Tri Anis Noorbaiti di Malang, Jumat (16/9/2022). Foto: Dok. Kejari DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Tim Gabungan Kejari DKI Jakarta dan Jawa Timur berhasil meringkus buronan mantan Manager Keuangan PT Shields Indonesia, Tri Anis Noorbaiti di Malang, Jumat (16/9/2022). Foto: Dok. Kejari DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gabungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Kejati Jawa Timur menangkap mantan Manager Keuangan PT Shields Indonesia, Tri Anis Noorbaiti. Ia adalah terdakwa korupsi penggelapan pajak yang sedang dalam pencarian.
ADVERTISEMENT
"Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO mantan General Manager Finance & Accounting PT. Shields Indonesia di wilayah hukum Kota Malang Jawa Timur," kata Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, dalam siaran persnya, Jumat (16/9).
Tri Anis berusia 52 tahun tersebut dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor: 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016.
Tim Gabungan Kejari DKI Jakarta dan Jawa Timur berhasil meringkus buronan mantan Manager Keuangan PT Shields Indonesia, Tri Anis Noorbaiti di Malang, Jumat (16/9/2022). Foto: Dok. Kejari DKI Jakarta
Dalam putusan tersebut, Anis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut.
Perbuatannya itu melanggar pasal 39 ayat 1 huruf b,c dan g juncto pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU No. 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Anis divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 21.147.803.820,00.
Tim Gabungan Kejari DKI Jakarta dan Jawa Timur berhasil meringkus buronan mantan Manager Keuangan PT Shields Indonesia, Tri Anis Noorbaiti di Malang, Jumat (16/9/2022). Foto: Dok. Kejari DKI Jakarta
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah menambahkan, Tri Anis tiba dari Malang pukul 16.30 WIB. Ia langsung dibawa oleh tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," tutup Ade.