Kejati DKI Usut Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Kemenkumham

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) periode tahun 2020-2021. Perkara tersebut sudah naik penyidikan.

Adapun penyidikan ini dilakukan dari hasil gelar perkara tim pada Asisten Bidang Penindakan Pidana Khusus Kejati DKI pada Rabu (15/6) kemarin.

"Dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan yaitu bahwa telah ditemukan peristiwa pidana yang diduga tindak pidana korupsi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangannya Jumat (17/6).

Aspidsus Kejati DKI, Abdul Qohar (tengah), bersama Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam (kiri), dan Koordinator Jaksa, Yadyn (kanan). Foto: Kejati DKI

Adapun dugaan korupsi yang dimaksud yakni penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2020-2021.

Dia diduga melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, yaitu memaksa beberapa orang kepala rutan dan atau kepala lembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan.

Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan

"Jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan," ucap Ashari.

Kejati DKI selanjutnya akan melakukan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait. Belum diketahui siapa yang akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini, begitu juga berapa besaran gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan penjabat tersebut.

Perkara ini diduga terkait laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) pada 15 Juni 2022. Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan itu ke Kejati DKI.

Dalam laporannya, Boyamin melaporkan seorang pejabat eselon III di Kemenkumham berinisial GD karena diduga melakukan tindakan rasuah tersebut. Namun dia tidak merinci identitasnya.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa GD diduga meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas di Indonesia. Dia melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai tersebut jika tak mengikuti keinginannya akan dipindah ke daerah terpencil.

Boyamin menduga dana yang dikumpulkan dipergunakan untuk kepentingan GD sendiri, keluarga, dan anak buahnya.

Dari hasil penelusuran MAKI, GD diduga memiliki rumah mewah di kawasan elite Kuningan Jakarta dan mengoleksi puluhan senjata api mahal. Namun tak dijelaskan apakah itu dibeli dari uang hasil gratifikasi dan pemerasan atau bukan.

Dalam laporan tersebut, MAKI turut menyertakan bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Laporan aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah, menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Boyamin dalam keterangannya.