Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kejati DKI Usut Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Negara Rp 234 Miliar
24 April 2024 12:48 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2013-2018. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 234 miliar.
ADVERTISEMENT
Total ada 5 tersangka yang sudah dijerat penyidik dalam kasus ini. Berikut daftarnya:
MS menjadi tersangka yang paling baru dijerat. Ia ditahan penyidik pada Selasa (23/4).
"Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 (dua puluh) hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Rabu (24/4).
Duduk Perkara
Dalam perkara ini, ZH selaku Dirut dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam diduga secara bersama-sama telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI.
ADVERTISEMENT
Namun, penempatan itu diduga tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
Investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund diduga dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM).
Sementara Investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA selaku perantara (broker). Sedangkan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.
"Kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25% yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan. Namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, selain itu Tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian," papar Syahron Hasibuan.
ADVERTISEMENT
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 234.506.677.586 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta," sambungnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dana Pensiun Bukit Asam didirikan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk pada 9 September 2002.
Respons Bukit Asam: Tata Kelola Dana Pensiun Diperkuat
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam memberikan respons soal dugaan korupsi tersebut. PTBA memastikan bahwa tata kelola dana pensiun akan diperkuat.
PTBA mengatakan telah menyusun Tata Kelola Induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui Arahan Investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun.
ADVERTISEMENT
Sebagai turunan dari Tata Kelola Induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan Tata Kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.
Setiap penempatan dana dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun. Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi
ADVERTISEMENT
“Saat ini, Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan penempatan pada aset investasi yang memberikan pendapatan tetap dan tingkat risiko yang terukur dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas dalam memenuhi kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun kepada para peserta. Dalam penempatan investasi, Dana Pensiun Bukit Asam tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan selalu mengacu kepada ketentuan yang berlaku di Dana Pensiun Bukit Asam, yaitu Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi,” kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Erdawati.
Pada akhir tahun 2022, telah dilaksanakan uji tuntas penyehatan dana pensiun oleh Kementerian BUMN. Hasil uji tuntas tersebut telah dilaporkan ke Kementerian BUMN.
"Sebagai tindak lanjut uji tuntas tersebut, PTBA telah menunjuk Konsultan Aktuaris untuk melakukan kajian dan roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun. Roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun Bukit Asam telah disampaikan PTBA ke MIND ID,” ujar Erdawati.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit, secara keseluruhan portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam dalam kondisi risiko rendah (low risk). Hal ini tercermin dari portofolio investasi yang likuid sudah mencapai 87 persen, terdiri dari Deposito, Surat Berharga Negara (SBN), Obligasi dan Sukuk Korporasi. Sebesar 13 persen merupakan aset investasi non likuid berupa Saham, Reksadana, Penyertaan Langsung dan Properti.
“Berdasarkan Laporan Aktuaris per 31 Desember 2023, Dana Pensiun Bukit Asam berada pada kualitas pendanaan Tingkat Pertama dengan Rasio Pendanaan (RKD) sebesar 100,42 persen,” tutupnya.