Kejati Jabar Amankan Buronan Kasus Penggelapan di Bandung

17 Juni 2022 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Intel Kejati Jabar dan Tim Intel Kejari Bandung saat menangkap buron kasus penggelapan di Bandung, Abdul Rauf Kadir, pada Kamis (16/6). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Intel Kejati Jabar dan Tim Intel Kejari Bandung saat menangkap buron kasus penggelapan di Bandung, Abdul Rauf Kadir, pada Kamis (16/6). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang buron kasus penggelapan, Abdul Rauf Kadir, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung pada Kamis (16/6). Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, mengatakan terdakwa sudah buron selama enam tahun.
ADVERTISEMENT
"Menangkap buron atas nama Ir. Abdul Rauf Kadir di rumahnya yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 177 Kota Bandung," kata dia melalui keterangannya pada Jumat (17/6).
Sutan menambahkan, Abdul telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan didasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 74 K/PID/2016 tanggal 18 April 2016 lalu. Dia divonis pidana kurungan selama satu tahun.
"Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ucap dia.
Sebagai tindak lanjut, Sutan menyebut, Abdul bakal segera dieksekusi ke Lapas Klas II Banceuy. Adapun dari salinan putusan yang dilihat, Abdul berperkara dengan saudaranya gegara sertifikat tanah sebuah hotel di Jakarta. Dalam dakwaan persidangan tahun 2015 lalu, Abdul didakwa menguasai sertifikat tersebut.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Bandung saat itu menyatakan Abdul divonis tak bersalah hingga dibebaskan. Namun, jaksa mengajukan banding hingga lanjut kasasi.
Dalam vonis kasasi, Hakim MA menyatakan Abdul bersalah kemudian dihukum satu tahun penjara. Putusan hakim sekaligus menganulir vonis bebas PN Bandung.
"Selanjutnya terdakwa akan dilakukan eksekusi ke Lapas Klas II Banceuy Kota Bandung," kata dia.