Kejati Jabar Setor Rp 3,6 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Pajak

25 Mei 2023 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Jabar ketika mendapatkan penghargaan dari Direktur Jenderal Pajak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Jabar ketika mendapatkan penghargaan dari Direktur Jenderal Pajak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyetor Rp 3,6 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari pengungkapan kasus korupsi pajak.
ADVERTISEMENT
Sepanjang 2022, Kejati Jabar telah melimpahkan 14 kasus terkait tindak pidana korupsi di sektor pajak. Dari 14 kasus yang telah dilimpahkan ke pangadilan itu, tercatat 11 kasus yang sudah disidangkan.
"Jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 11 perkara, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memulihkan kerugian keuangan negara di sektor pajak sebesar Rp 3.607.503.200," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (25/5).
Dengan besarnya uang yang diselamatkan tersebut, Kejati Jabar yang diwakilkan Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar menerima apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Sutan menyebut apresiasi yang diberikan tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Kejati Jabar dalam memberantas tindak pidana yang berkaitan dengan perpajakan.
ADVERTISEMENT
"Menjadi bukti nyata bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam mendukung penuh pemberantasan tindak pidana perpajakan," ucap dia.
"Bidang pidana khusus bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar," lanjut dia.
Kejati Jabar ketika mendapatkan penghargaan dari Direktur Jenderal Pajak. Foto: Dok. Istimewa
Sutan juga menyebut Kejati Jabar tak hanya menindak pelaku tindak pidana terkait pajak, tapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian negara. Uang yang telah dipulihkan diharapkan dapat dikembalikan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
"Penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola," tandas dia.