Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi 'Vina Cirebon', Langsung Diperiksa

20 Juni 2024 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Jabar saat menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon, Kamis (20/6/2024). Foto: ANTARA/Rubby Jovan
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Jabar saat menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon, Kamis (20/6/2024). Foto: ANTARA/Rubby Jovan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan akan memeriksa berkas perkara tersangka utama, Pegi Setiawan (PS), dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon selama dua pekan.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk dilakukan penelitian.
"Kejati Jabar baru saja menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut, jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP. Dalam waktu tujuh hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas yang dikirim tadi," kata Nur di Bandung, Kamis (20/6), sebagaimana diberitakan Antara.
Nur menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar.
Setelah dilakukan penelitian, lanjut Nur, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau perlu dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
"Apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi. Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode P21," jelas Nur.
"Jika jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas belum lengkap, akan diberitahukan kepada penyidik. Jika lengkap, kami akan menerbitkan P21 dan menerima tersangka beserta barang bukti," tambahnya.
Nur menegaskan bahwa proses pemeriksaan berkas ini akan dilakukan secara profesional dan menjamin bahwa kasus tersebut akan diungkap secara transparan.
"Jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas yang tinggi," ujar Nur.