Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Kejati Jabar Terima Uang Pengembalian Dana Korupsi PIP Umika Bekasi Rp 7 M
1 November 2024 20:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan 2020–2022 pada Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi. Jumlahnya Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT
"Pengembalian uang kerugian negara perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan program bantuan PIP di Bekasi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto didampingi Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di Bekasi, Jumat (1/11).
Dwi Agus menjelaskan, uang pengganti itu diterima penyidik dari terdakwa Suroyo selaku Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi periode 2020–2021 bersama terdakwa Sri Hari Jogya yang menjabat Rektor UMIKA pada tahun 2022.
Keduanya didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan PIP pada kuliah angkatan 2020–2022 di UMIKA Bekasi.
Modus korupsi dilakukan dengan memotong bantuan dana PIP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,49 miliar.
“Akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan terdakwa melalui keluarga telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum. Ini diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp7 miliar.
ADVERTISEMENT
Seluruh uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan dieksekusi saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasusnya berawal saat Umika memperoleh bantuan dana PIP dari Kemendikbudristek pada 2020. Tiap mahasiswa penerima bantuan mendapat dana Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.
Pada 2022, Umika kembali mendapatkan bantuan sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa. Penyidik Kejati Jabar kemudian menduga adanya penyelewengan saluran dana itu ke mahasiswa.
Dwi pun menyebut total kerugian yang dialami negara mencapai lebih dari Rp 13 miliar.
Tentang Dakwaan
Terdakwa Suroyo didakwa pasal kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa kedua didakwa primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.